peraturan:0tkbpera:25b2822c2f5a3230abfadd476e8b04c9
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1056/KMK.01/1986
TENTANG
PENETAPAN FILM PENERANGAN YANG DIIMPOR OLEH ATAU YANG DISERAHKAN KEPADA DEPARTEMEN
PENERANGAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
IMPOR ATAU PENYERAHANNYA DITANGGUNG OLEH NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1. bahwa film penerangan yang secara operasional dipergunakan oleh Departemen Penerangan Republik
Indonesia untuk mendukung, mengamankan, dan mensukseskan Pemilihan Umum 1987 mempunyai
nilai strategis untuk keperluan pembangunan nasional pertahanan keamanan dan kesejahteraan
rakyat;
2. bahwa dianggap perlu untuk menetapkan film penerangan yang diimpor oleh dan atau diserahkan
kepada Departemen Penerangan Republik Indonesia sebagai Barang Kena Pajak yang Pajak
Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia;
Mengingat :
Pasal 1 ke 10 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang PPN yang terhutang atas impor dan
penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah;
Memperhatikan :
Surat Menteri Penerangan Republik Indonesia nomor : 550/Sj/IX/K/1986 Tanggal 16 September 1986;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN FILM PENERANGAN YANG DI
IMPOR OLEH ATAU DISERAHKAN KEPADA DEPARTEMEN PENERANGAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI
BARANG KENA PAJAK YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN PENYERAHANNYA DITANGGUNG
OLEH PEMERINTAH.
Pasal 1
1) Yang dimaksud dengan film penerangan adalah film yang secara operasional dipergunakan oleh
Departemen Penerangan Republik Indonesia untuk menunjang, mengamankan dan mensukseskan
Pemilihan Umum Tahun 1987.
2) Judul film penerangan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini.
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor film penerangan oleh atau yang diserahkan kepada Departemen
Penerangan Republik Indonesia ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 3
Film penerangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2, dengan alasan apapun dilarang dipergunakan
untuk tujuan komersil.
Pasal 4
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ternyata tidak ditaati, maka Pajak Pertambahan
Nilai yang ditanggung oleh Pemerintah, ditagih sekaligus dengan Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan
sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan dan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 5
Ketentuan lain yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 558/KMK.04/1986
tanggal 24 Juni 1986 dan Nomor : 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 berlaku juga terhadap orang atau
badan yang melakukan impor atau penyerahan film penerangan dimaksud.
Pasal 6
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Desember 1986
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/25b2822c2f5a3230abfadd476e8b04c9.txt · Last modified: by 127.0.0.1