peraturan:0tkbpera:25b07af81d8c74341f00dc139652fdb0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 873/PJ.53/2003 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN MAKLON DAN EKSPOR BARANG HASIL MAKLON DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 20 Juni 2002 hal Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan PT ABC, dan nomor XXX tanggal April 2003, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat-surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa: a. Sesuai surat Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor S-397/BC/2002 tanggal 28 Agustus 2002 hal Pemberitahuan beroperasinya PDKB a.n. PT ABC di KB PT XYZ, PT ABC adalah Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) yang bergerak di bidang industri komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dengan hasil produksi berupa wire harness. b. PT ABC melakukan subkontrak dengan cara maklon atas proses pengolahan komponen otomotif kepada PT CBA yang juga merupakan PDKB dan mempunyai hubungan istimewa dengan PT ABC, dimana dalam kontrak tanggal 01 April 2002 tersebut antara lain disepakati: b.1. PT ABC meminta PT CBA memproduksi wire harness untuk kepentingan PT ABC dengan menggunakan bahan baku yang dipasok oleh PT ABC kepada PT CBA, berdasarkan spesifikasi desain, pabrikasi dan pengendalian kualitas produk sebagaimana yang diajukan oleh PT ABC, dan wire harness yang diproduksi tersebut dikirimkan secara langsung oleh PT CBA kepada pembeli sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh PT ABC (Article 1 Paragraph 1.1 sampai dengan 1.3, Article 2 Paragraph 2.1, dan Article 5 Paragraph 5.1); b.2. Bahan baku untuk produksi wire harness tersebut dibeli oleh PT ABC dari pemasok, dan pemasok langsung mengirimkan bahan baku tersebut ke lokasi PT CBA, dimana beban asuransi, pengangkutan, dan beban transportasi lainnya hingga ke lokasi PT CBA ditanggung oleh PT ABC (Article 3 Paragraph 3.1); b.3. PT CBA harus menjaga agar bahan baku yang dibeli oleh PT ABC tersebut tetap dalam keadaan baik dan tidak mengubah kuantitas maupun kualitas bahan baku tersebut kecuali untuk produksi wire harness untuk dan sesuai spesifikasi dan instruksi yang diberikan oleh PT ABC (Article 3 Paragraph 3.2, dan Article 4 Paragraph 4.1); b.4. Produk wire harness yang diproduksi oleh PT CBA dengan bahan baku dari PT ABC tersebut hanya dilakukan dalam rangka kontrak ini (Article 4 Paragraph 4.4); b.5. PT ABC membayar kepada PT CBA sejumlah tertentu manufacturing fee, dan dalam manufacturing fee tersebut belum termasuk PPN (Article 7 Paragraph 7.1 dan 7.3); b.6. Semua bahan baku, barang setengah jadi maupun produk wire harness yang diproduksi oleh PT CBA merupakan milik PT ABC, dan PT CBA harus menjaga/ menyimpannya dengan baik (Article 9 Paragraph 9.1) c. Gambaran kegiatan impor dan ekspor: c.1. Transaksi Impor (impor bahan baku dari supplier) - impor bahan baku langsung dialamatkan ke lokasi PT CBA (di Kawasan Berikat), namun tagihan dari supplier tetap kepada PT ABC; - PT ABC membayar tagihan dari supplier dan membebankannya sebagai biaya; c.2. Transaksi Ekspor (ekspor produk otomotif kepada pembeli di luar negeri) - produk otomotif yang dihasilkan dengan cara maklon oleh PT CBA akan langsung diekspor (atas permintaan PT ABC) ke pembeli PT ABC tanpa dikembalikan ke PT ABC terlebih dahulu; - PT ABC menerbitkan tagihan kepada pembeli, serta menerima pembayaran dari pembeli dan mengakui pembayaran tersebut sebagai penjualan/sales. d. Saudara minta penegasan tentang perlakuan PPN atas kegiatan usaha maklon pada huruf c di atas. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. b. Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. c. Pasal 4 huruf f menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. d. Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen). e. Pasal 16B ayat (1) huruf a menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak antara lain untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997, antara lain mengatur: a. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan khusus dibidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea. b. Pasal 2 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22. c. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. d. Pasal 2 ayat (4) menyatakan bahwa barang atau bahan yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bukan merupakan barang untuk dikonsumsi sendiri di Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan. e. Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada perusahaan industri yang berada di dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya atau PDKB lainnya kecuali pekerjaan pengetesan, sortasi, atau pengepakan. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pengusaha Di Kawasan Berikat adalah perseroan terbatas atau koperasi yang melakukan kegiatan usaha industri di Kawasan Berikat. b. Pasal 14 huruf c antara lain menyatakan bahwa atas impor barang dan atau bahan untuk diolah di Pengusaha Di Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. c. Pasal 14 huruf f menyatakan bahwa atas pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontraktor, tidak dipungut PPN dan PPn BM. d. Pasal 14 huruf g menyatakan bahwa atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM. 5. Surat Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-251/BC.2/2003 (tanpa tanggal) kepada Saudara hal Konfirmasi Surat Dirjen Bea dan Cukai, antara lain menegaskan bahwa pelaksanaan importasi bahan baku dan ekspor barang barang jadi adalah sebagai berikut: a. Pada waktu impor bahan baku: a.1. dalam invoice penjual yang tercantum adalah penjual dari luar negeri dan pembeli adalah Kawasan Berikat yang membeli bahan baku tersebut; a.2. dalam dokumen BC 2.3 pengirim barang yang tercantum adalah penjual dari luar negeri, penerima barang adalah Kawasan Berikat yang menerima barang tersebut, dan pemberitahu adalah Kawasan Berikat yang menerima barang tersebut atau kuasanya. b. Pada waktu ekspor barang jadi: b.1. dalam invoice penjual yang tercantum adalah Kawasan Berikat yang menjual barang jadi dan pembeli adalah pembeli dari luar negeri; b.2. dalam dokumen BC 2.3 pengirim barang yang tercantum adalah Kawasan Berikat yang menjual barang jadi, penerima barang adalah pembeli dari luar negeri, dan pemberitahu adalah Kawasan Berikat yang menjual barang atau kuasanya; b.3. dalam dokumen PEB eksportir yang tercantum adalah Kawasan Berikat yang menjual barang jadi dan pembeli adalah pembeli dari luar negeri. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat-surat Saudara beserta lampirannya pada butir 1 dan surat Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada butir 5 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Sepanjang pada waktu impor bahan baku dilakukan, PT ABC telah berstatus sebagai PDKB dan pengisian dokumen impor telah memenuhi syarat sebagaimana ditegaskan dalam surat Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada butir 5 huruf a di atas, maka atas impor bahan baku oleh PT ABC dimana bahan baku yang diimpor tersebut langsung dimasukkan ke Kawasan Berikat, tidak dipungut PPN. b. Atas penyerahan jasa maklon oleh PT CBA kepada PT ABC dikenakan PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari manufacturing fee yang diterima atau seharusnya diterima oleh PT CBA, dengan catatan bahwa apabila fee dimaksud menjadi lebih rendah karena adanya hubungan istimewa maka penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan jasa maklon tersebut. c. Atas ekspor barang jadi hasil kegiatan maklon dari Kawasan Berikat oleh PT ABC, dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen). Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/25b07af81d8c74341f00dc139652fdb0.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 (external edit)