User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:25b07af81d8c74341f00dc139652fdb0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             3 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 873/PJ.53/2003

                            TENTANG

               PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN MAKLON DAN EKSPOR BARANG HASIL MAKLON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 20 Juni 2002 hal Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai 
atas Kegiatan PT ABC, dan nomor XXX tanggal April 2003, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat-surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa:
    a.  Sesuai surat Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor 
        S-397/BC/2002 tanggal 28 Agustus 2002 hal Pemberitahuan beroperasinya PDKB a.n. PT ABC 
        di KB PT XYZ, PT ABC adalah Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) yang bergerak di bidang 
        industri komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dengan hasil produksi berupa 
        wire harness.

    b.  PT ABC melakukan subkontrak dengan cara maklon atas proses pengolahan komponen 
        otomotif kepada PT CBA yang juga merupakan PDKB dan mempunyai hubungan istimewa 
        dengan PT ABC, dimana dalam kontrak tanggal 01 April 2002 tersebut antara lain disepakati:
        b.1.    PT ABC meminta PT CBA memproduksi wire harness untuk kepentingan PT ABC 
            dengan menggunakan bahan baku yang dipasok oleh PT ABC kepada PT CBA, 
            berdasarkan spesifikasi desain, pabrikasi dan pengendalian kualitas produk 
            sebagaimana yang diajukan oleh PT ABC, dan wire harness yang diproduksi tersebut 
            dikirimkan secara langsung oleh PT CBA kepada pembeli sesuai dengan informasi 
            yang disampaikan oleh PT ABC (Article 1 Paragraph 1.1 sampai dengan 1.3, Article 2 
            Paragraph 2.1, dan Article 5 Paragraph 5.1);
        b.2.    Bahan baku untuk produksi wire harness tersebut dibeli oleh PT ABC dari pemasok, 
            dan pemasok langsung mengirimkan bahan baku tersebut ke lokasi PT CBA, dimana 
            beban asuransi, pengangkutan, dan beban transportasi lainnya hingga ke lokasi   
            PT CBA ditanggung oleh PT ABC (Article 3 Paragraph 3.1);
        b.3.    PT CBA harus menjaga agar bahan baku yang dibeli oleh PT ABC tersebut tetap dalam 
            keadaan baik dan tidak mengubah kuantitas maupun kualitas bahan baku tersebut 
            kecuali untuk produksi wire harness untuk dan sesuai spesifikasi dan instruksi yang 
            diberikan oleh PT ABC (Article 3 Paragraph 3.2, dan Article 4 Paragraph 4.1);
        b.4.    Produk wire harness yang diproduksi oleh PT CBA dengan bahan baku dari PT ABC 
            tersebut hanya dilakukan dalam rangka kontrak ini (Article 4 Paragraph 4.4);
        b.5.    PT ABC membayar kepada PT CBA sejumlah tertentu manufacturing fee, dan dalam 
            manufacturing fee tersebut belum termasuk PPN (Article 7 Paragraph 7.1 dan 7.3);
        b.6.    Semua bahan baku, barang setengah jadi maupun produk wire harness yang 
            diproduksi oleh PT CBA merupakan milik PT ABC, dan PT CBA harus menjaga/
            menyimpannya dengan baik (Article 9 Paragraph 9.1)

    c.  Gambaran kegiatan impor dan ekspor:
        c.1.    Transaksi Impor (impor bahan baku dari supplier)
            -   impor bahan baku langsung dialamatkan ke lokasi PT CBA (di Kawasan 
                Berikat), namun tagihan dari supplier tetap kepada PT ABC;
            -   PT ABC membayar tagihan dari supplier dan membebankannya sebagai 
                biaya;
        c.2.    Transaksi Ekspor (ekspor produk otomotif kepada pembeli di luar negeri)
            -   produk otomotif yang dihasilkan dengan cara maklon oleh PT CBA akan 
                langsung diekspor (atas permintaan PT ABC) ke pembeli PT ABC tanpa 
                dikembalikan ke PT ABC terlebih dahulu;
            -   PT ABC menerbitkan tagihan kepada pembeli, serta menerima pembayaran 
                dari pembeli dan mengakui pembayaran tersebut sebagai penjualan/sales.

    d.  Saudara minta penegasan tentang perlakuan PPN atas kegiatan usaha maklon pada huruf c di 
        atas.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh 
        hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar 
        pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
    b.  Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang 
        Kena Pajak.
    c.  Pasal 4 huruf f menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang 
        Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
    d.  Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena 
        Pajak adalah 0% (nol persen).
    e.  Pasal 16B ayat (1) huruf a menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan 
        bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu 
        atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak antara lain untuk kegiatan di kawasan 
        tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah 
    diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, 
        atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan 
        untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan atau menyediakan barang untuk dijual 
        dengan mendapatkan perlakuan khusus dibidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang 
        dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau 
        Toko Bebas Bea.
    b.  Pasal 2 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa barang atau bahan impor yang dimasukkan ke 
        Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
    c.  Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri ke 
        Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai 
        dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
    d.  Pasal 2 ayat (4) menyatakan bahwa barang atau bahan yang mendapatkan fasilitas 
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bukan merupakan barang untuk 
        dikonsumsi sendiri di Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan.
    e.  Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dapat 
        mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada perusahaan industri yang 
        berada di dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya atau PDKB lainnya kecuali pekerjaan 
        pengetesan, sortasi, atau pengepakan.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002, antara 
    lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pengusaha 
        Di Kawasan Berikat adalah perseroan terbatas atau koperasi yang melakukan kegiatan usaha 
        industri di Kawasan Berikat.
    b.  Pasal 14 huruf c antara lain menyatakan bahwa atas impor barang dan atau bahan untuk 
        diolah di Pengusaha Di Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah.
    c.  Pasal 14 huruf f menyatakan bahwa atas pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke 
        perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontraktor, tidak dipungut 
        PPN dan PPn BM.
    d.  Pasal 14 huruf g menyatakan bahwa atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan 
        subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN 
        dan PPn BM.

5.  Surat Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-251/BC.2/2003 (tanpa 
    tanggal) kepada Saudara hal Konfirmasi Surat Dirjen Bea dan Cukai, antara lain menegaskan bahwa 
    pelaksanaan importasi bahan baku dan ekspor barang barang jadi adalah sebagai berikut:
    a.  Pada waktu impor bahan baku:
        a.1.    dalam invoice penjual yang tercantum adalah penjual dari luar negeri dan pembeli 
            adalah Kawasan Berikat yang membeli bahan baku tersebut;
        a.2.    dalam dokumen BC 2.3 pengirim barang yang tercantum adalah penjual dari luar 
            negeri, penerima barang adalah Kawasan Berikat yang menerima barang tersebut, 
            dan pemberitahu adalah Kawasan Berikat yang menerima barang tersebut atau 
            kuasanya.

    b.  Pada waktu ekspor barang jadi:
        b.1.    dalam invoice penjual yang tercantum adalah Kawasan Berikat yang menjual barang 
            jadi dan pembeli adalah pembeli dari luar negeri;
        b.2.    dalam dokumen BC 2.3 pengirim barang yang tercantum adalah Kawasan Berikat 
            yang menjual barang jadi, penerima barang adalah pembeli dari luar negeri, dan 
            pemberitahu adalah Kawasan Berikat yang menjual barang atau kuasanya;
        b.3.    dalam dokumen PEB eksportir yang tercantum adalah Kawasan Berikat yang menjual 
            barang jadi dan pembeli adalah pembeli dari luar negeri.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat-surat 
    Saudara beserta lampirannya pada butir 1 dan surat Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal 
    Bea dan Cukai pada butir 5 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Sepanjang pada waktu impor bahan baku dilakukan, PT ABC telah berstatus sebagai PDKB 
        dan pengisian dokumen impor telah memenuhi syarat sebagaimana ditegaskan dalam surat 
        Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada butir 5 huruf a di atas, 
        maka atas impor bahan baku oleh PT ABC dimana bahan baku yang diimpor tersebut 
        langsung dimasukkan ke Kawasan Berikat, tidak dipungut PPN.
    b.  Atas penyerahan jasa maklon oleh PT CBA kepada PT ABC dikenakan PPN dengan tarif 10% 
        (sepuluh persen) dari manufacturing fee yang diterima atau seharusnya diterima oleh PT CBA, 
        dengan catatan bahwa apabila fee dimaksud menjadi lebih rendah karena adanya hubungan 
        istimewa maka penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan jasa 
        maklon tersebut.
    c.  Atas ekspor barang jadi hasil kegiatan maklon dari Kawasan Berikat oleh PT ABC, dikenakan 
        PPN dengan tarif 0% (nol persen).

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/25b07af81d8c74341f00dc139652fdb0.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 (external edit)