peraturan:0tkbpera:2596a54cdbb555cfd09cd5d991da0f55
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 April 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.631/1989
TENTANG
PENGUMUMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PENG-139/PJ.63/1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27
Maret 1989 (lampiran 1) dan briefing sheet yang bersangkutan (lampiran 2). Sehubungan dengan
Pengumuman tersebut diminta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :
(1) Dengan Pengumuman tersebut telah diambil kebijaksanaan untuk memberikan kelonggaran waktu
pagi Pedagang Dasar dan Pengusaha Jasa yang telah memulai usahanya sebelum tanggal 1 April
1989, untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam waktu
30 (tiga puluh) hari setelah Pengumuman. Tegasnya adalah terakhir tanggal 26 April 1989.
(2) Pedagang Besar dan Pengusaha Jasa yang memulai usahanya tanggal 1 April 1989 atau sesudahnya
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah saat usahanya mulai dijalankan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan
Pemerintah No. 22 Tahun 1985. Apabila Pedagang Besar atau Pengusaha Jasa tersebut pada butir 4.a.
telah mengenakan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak.
Atas Jasa Kena Pajak sebelum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak, maka PPN yang sudah dikenakan wajib disetorkan ke Kas Negara. Atas pengenaan PPN
sebelum pelaporan usaha dimaksud, tidak dikenakan sanksi administrasi.
(3) Kebijaksanaan administratif lain dalam Pengumuman tersebut adalah bahwa Pengusaha Jasa lainnya
yang tidak tercantum dalam Pengumuman dan tidak dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988, sampai saat yang akan ditetapkan
kemudian, belum diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Oleh karenanya, apabila Pengusaha biasa lainnya yang tidak tercantum dalam Pengumuman tersebut
sudah terlanjur dikukuhkan sebelum Pengumuman diterbitkan supaya segera dibatalkan dan
memberitahukan pembatalan pengukuhannya kepada Pengusaha yang bersangkutan.
(4) Pedagang Besar dan Pengusaha Jasa yang tercantum dalam Pengumuman, yang menyerahkan Barang
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Badan-badan Pemungut sebagaimana dimaksud dalam
Keppres No. 56 TAHUN 1988, dan menerima pembayaran sejak Kena Pajak sejak tanggal 1 Januari
1989, dengan catatan pelaksanaan pemungutannya efektif sejak tangal 11 Februari 1989. Sedangkan
bagi Pengusaha Jasa lainnya yang tidak tercantum dalam Pengumuman yang menyerahkan Jasa
kepada Pemungut sebagaimana dimaksud dalam Keppres No. 56 TAHUN 1988, tidak perlu dipungut
PPN oleh Badan-badan Pemungut, sampai saat pengukuhan yang akan ditetapkan kemudian. PPN
yang terlanjur dipungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh Pemungut dikembalikan sebagai pajak
yang tidak semestinya terutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU KUP,
kecuali jika PPN yang telah disetor tersebut, dibayar oleh dan menjadi beban Pemungut sebagai
penerima Jasa.
(5) Keputusan Pengukuhan Menjadi Pengusaha Kena Pajak bagi Pengusaha yang tidak melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak atas Jasa Kena Pajak kepada Badan Pemungut harus diberlakukan
sejak tanggal Pengusaha yang bersangkutan memasukkan laporan usahanya ke Kantor Saudara.
Sambil menunggu pengaturan lebih lanjut, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan persediaan
Barang Kena Pajak atas Pajak menjalankan usaha Jasa belum pengukuhan diterbitkan, atau dapat
dikreditkan. Sebaliknya Pajak Keluaran yang timbul dari penjualan sampai dengan tanggal pemasukan
laporan usaha, tidak perlu ditagih; satu dan lain untuk kemudahan bagi Pengusaha yang bersangkutan
dalam rangka memahami peraturan baru dibidang PPN ini. Setelah pengukuhan diterbitkan, maka
ketentuan Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1985 berlaku
sepenuhnya, yakni Pajak Keluaran harus dipungut atas penyerahan Jasa, dan Pajak Masukan yang
dibayar yang terkait dengan kegiatan pengukuhan Jasa dapat dikreditkan.
(6) Atas pelaporan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan setelah
tanggal 26 April 1989 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (4) UU PPN 1984 kecuali bagi Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam butir 1.b. dan butir 4
yang mulai melakukan usahanya sesudah tanggal 1 April 1989.
Harap isi Surat Edaran ini disebarluaskan kepada semua pihak, atas Pengumuman supaya ditempatkan pada
papan Pengumuman di Kantor Saudara, Briefing Sheet Pengumuman tersebut (lampiran 2) dapat Saudara
manfaatkan untuk kepentingan penyuluhan.
Demikianlah untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/2596a54cdbb555cfd09cd5d991da0f55.txt · Last modified: by 127.0.0.1