peraturan:0tkbpera:2596a54cdbb555cfd09cd5d991da0f55
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      3 April 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.631/1989

                        TENTANG

         PENGUMUMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PENG-139/PJ.63/1989

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 
Maret 1989 (lampiran 1) dan briefing sheet yang bersangkutan (lampiran 2). Sehubungan dengan 
Pengumuman tersebut diminta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :

(1) Dengan Pengumuman tersebut telah diambil kebijaksanaan untuk memberikan kelonggaran waktu 
    pagi Pedagang Dasar dan Pengusaha Jasa yang telah memulai usahanya sebelum tanggal 1 April 
    1989, untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam waktu 
    30 (tiga puluh) hari setelah Pengumuman. Tegasnya adalah terakhir tanggal 26 April 1989.

(2) Pedagang Besar dan Pengusaha Jasa yang memulai usahanya tanggal 1 April 1989 atau sesudahnya 
    wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam waktu 30 (tiga 
    puluh) hari setelah saat usahanya mulai dijalankan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan 
    Pemerintah No. 22 Tahun 1985. Apabila Pedagang Besar atau Pengusaha Jasa tersebut pada butir 4.a. 
    telah mengenakan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak.
    Atas Jasa Kena Pajak sebelum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
    Pajak, maka PPN yang sudah dikenakan wajib disetorkan ke Kas Negara. Atas pengenaan PPN
    sebelum pelaporan usaha dimaksud, tidak dikenakan sanksi administrasi.

(3) Kebijaksanaan administratif lain dalam Pengumuman tersebut adalah bahwa Pengusaha Jasa lainnya
    yang tidak tercantum dalam Pengumuman dan tidak dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana 
    tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988, sampai saat yang akan ditetapkan 
    kemudian, belum diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 
    Oleh karenanya, apabila Pengusaha biasa lainnya yang tidak tercantum dalam Pengumuman tersebut 
    sudah terlanjur dikukuhkan sebelum Pengumuman diterbitkan supaya segera dibatalkan dan 
    memberitahukan pembatalan pengukuhannya kepada Pengusaha yang bersangkutan.

(4) Pedagang Besar dan Pengusaha Jasa yang tercantum dalam Pengumuman, yang menyerahkan Barang 
    Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Badan-badan Pemungut sebagaimana dimaksud dalam 
    Keppres No. 56 TAHUN 1988, dan menerima pembayaran sejak Kena Pajak sejak tanggal 1 Januari 
    1989, dengan catatan pelaksanaan pemungutannya efektif sejak tangal 11 Februari 1989.  Sedangkan 
    bagi Pengusaha Jasa lainnya yang tidak tercantum dalam Pengumuman yang menyerahkan Jasa 
    kepada Pemungut sebagaimana dimaksud dalam Keppres No. 56 TAHUN 1988, tidak perlu dipungut 
    PPN oleh Badan-badan Pemungut, sampai saat pengukuhan yang akan ditetapkan kemudian. PPN 
    yang terlanjur dipungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh Pemungut dikembalikan sebagai pajak 
    yang tidak semestinya terutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU KUP, 
    kecuali jika PPN yang telah disetor tersebut, dibayar oleh dan menjadi beban Pemungut sebagai 
    penerima Jasa.

(5) Keputusan Pengukuhan Menjadi Pengusaha Kena Pajak bagi Pengusaha yang tidak melakukan 
    penyerahan Barang Kena Pajak atas Jasa Kena Pajak kepada Badan Pemungut harus diberlakukan 
    sejak tanggal Pengusaha yang bersangkutan memasukkan laporan usahanya ke Kantor Saudara.
    Sambil menunggu pengaturan lebih lanjut, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan persediaan 
    Barang Kena Pajak atas Pajak menjalankan usaha Jasa belum pengukuhan diterbitkan, atau dapat 
    dikreditkan. Sebaliknya Pajak Keluaran yang timbul dari penjualan sampai dengan tanggal pemasukan 
    laporan usaha, tidak perlu ditagih; satu dan lain untuk kemudahan bagi Pengusaha yang bersangkutan 
    dalam rangka memahami peraturan baru dibidang PPN ini. Setelah pengukuhan diterbitkan, maka 
    ketentuan Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1985 berlaku 
    sepenuhnya, yakni Pajak Keluaran harus dipungut atas penyerahan Jasa, dan Pajak Masukan yang 
    dibayar yang terkait dengan kegiatan pengukuhan Jasa dapat dikreditkan.

(6) Atas pelaporan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan setelah 
    tanggal 26 April 1989 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    3 ayat (4) UU PPN 1984 kecuali bagi Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam butir 1.b. dan  butir 4 
    yang mulai melakukan usahanya sesudah tanggal 1 April 1989.

Harap isi Surat Edaran ini disebarluaskan kepada semua pihak, atas Pengumuman supaya ditempatkan pada 
papan Pengumuman di Kantor Saudara, Briefing Sheet Pengumuman tersebut (lampiran 2) dapat Saudara 
manfaatkan untuk kepentingan penyuluhan. 

Demikianlah untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/2596a54cdbb555cfd09cd5d991da0f55.txt · Last modified: by 127.0.0.1