peraturan:0tkbpera:2578eb9cdf020730f77793e8b58e165a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Desember 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1022/PJ.53/2004
TENTANG
PENEGASAN ATAS KEBERATAN ATAS PENETAPAN BIAYA ADMINISTRASI SEBAGAI OBJEK PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 105/TR.4.00.100/2004 tanggal 30 Agustus 2004 hal Keberatan atas
Penetapan Biaya Administrasi Sebagai Obyek PPN, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Saudara menyatakan keberatan atas surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-543/PJ.53/2004
tanggal 7 Juli 2004 hal Pengenaan Akun Pendapatan Biaya Penyimpan dan Asuransi Perum
Pegadaian sebagai Obyek PPN dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tim Optimalisasi
Penerimaan Negara oleh Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak untuk
Tahun Pajak 2002 yang menetapkan bahwa akun pendapatan biaya penyimpan dan asuransi
yang dipersamakan dengan jasa persewaan sebagai obyek PPN.
b. Alasan keberatan Saudara bahwa dalam kegiatan jaminan utang-piutang, Perum Pegadaian
mendapatkan bunga dan pendapatan administrasi. Pendapatan bunga adalah pendapatan
atas jasa gadai (sewa modal) sedangkan pendapatan administrasi adalah biaya administrasi
yang dibebankan kepada nasabah atas proses penerimaan kredit gadai dan asuransi barang
jaminan (agunan) dan bukan sewa gudang atas penyimpanan barang jaminan nasabah yang
diterima oleh Perum Pegadaian.
c. Saudara tetap berpendapat bahwa biaya administrasi bukan sebagai obyek PPN.
2. Surat Nomor S-543/PJ.53/2004 tanggal 7 Juli 2004 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
tambahan penjelasan Saudara melalui surat Nomor 105/TR.4.00.100/2004 tanggal 30 Agustus 2004
masih relevan dengan penegasan kami tersebut. Untuk itu, kami tegaskan kembali bahwa biaya
asuransi merupakan obyek PPN karena merupakan penggantian atas penyerahan Jasa Kena Pajak,
yaitu jasa penyimpan.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak;
4. Kepala KPP BUMN.
peraturan/0tkbpera/2578eb9cdf020730f77793e8b58e165a.txt · Last modified: by 127.0.0.1