peraturan:0tkbpera:25766f01628f3d34b93a36a2301dffc9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Juni 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.53/1997
TENTANG
BEA METERAI ATAS AKTA KREDIT KUKESRA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah dilakukan kerjasama antara Yayasan Dana Sejahtera Mandiri dengan
BKKBN dan PT. Bank Negara Indonesia (persero), serta kerjasama antara PT. Bank Negara Indonesia
(persero) dengan PT. Pos Indonesia (persero), untuk memasarkan Kredit Usaha Kesejahteraan Rakyat
(KUKESRA) dengan sasaran kelompok Pra Sejahtera dan Sejahtera I non IDT, dengan ini diberikan
penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 302/KMK.04/1996 tanggal 31 Mei
1996 (terlampir) dengan memperhatikan surat direksi PT. Bank Negara Indonesia (persero) nomor :
PKR/3/454 tanggal 8 april 1997, pelaksanaan penyaluran dana KUKESRA adalah sebagai berikut :
a. Akta KUKESRA sebagai perjanjian kredit induk dibuat secara kolektif antara kepala kantor
pos yang bertindak sebagai kuasa dari PT. Bank Negara Indonesia (persero) dengan kepala
kantor BKKBN kabupaten/kotamadya sebagai kuasa daripada ketua kelompok penerima
KUKESRA dengan dilampiri daftar nama-nama kelompok penerima KUKESRA.
b. Perjanjian kredit dibuat antara kepala kantor pos sebagai kuasa dari PT. Bank Negara
Indonesia (persero) dengan ketua kelompok selaku kuasa anggota kelompok penerima
kredit, dengan dilampiri daftar nama anggota kelompok.
c. Perjanjian kredit beserta lampirannya merupakan lampiran dari akta KUKESRA
(perjanjian kredit induk).
d. Dalam rangka penyaluran kredit KUKESRA, pengenaan bea meterai sebesar Rp. 2.000,00
(dua ribu rupiah) hanya dikenakan pada akta KUKESRA (perjanjian kredit induk), sedangkan
perjanjian kredit yang merupakan dokumen lampiran dari akta KUKESRA tidak dikenakan
bea meterai.
2. Sesuai dengan penjelasan pasal 2 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea
Meterai yang menyatakan pembuat/pemegang dokumen berkewajiban melunasi bea meterai yang
terutang, maka PT. Bank Negara Indonesia (persero) atau PT. Pos Indonesia (persero) sebagai
penyalur kredit dan sebagai pemegang akta KUKESRA berkewajiban melunasi bea meterai yang
terutang atas akta kolektif tersebut dengan bea meterai rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/25766f01628f3d34b93a36a2301dffc9.txt · Last modified: by 127.0.0.1