peraturan:0tkbpera:2557911c1bf75c2b643afb4ecbfc8ec2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Juli 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.52/2003
TENTANG
MASA TRANSISI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-128/PJ./2003 TENTANG
PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan
Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak Selain yang
Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (telah diedarkan dengan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.52/2003), perlu ditegaskan mengenai hal-hal sebagai berikut :
1. Masa berlaku Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang diberikan
sebelum tanggal 1 Mei 2003 adalah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-334/PJ./2002 yaitu selama 3 (tiga) tahun;
2. Permohonan penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai yang
ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebelum tanggal 1 Mei 2003 dapat
mengajukan kembali permohonan setelah lewat 6 (enam) bulan sejak KEP-128/PJ./2003 berlaku;
3. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.52/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-128/PJ./2003.
Demikian disampaikan agar dilaksanakan dan diperhatikan serta disebarluaskan di wilayah kerja Saudara
masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/2557911c1bf75c2b643afb4ecbfc8ec2.txt · Last modified: by 127.0.0.1