peraturan:0tkbpera:2548a4ac7ad6eddd035bced24ec6d964
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Desember 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 255/PJ.32/1997
TENTANG
SURAT PERMOHONAN PENANGGUHAN PELUNASAN PPN TERUTANG BERDASARKAN SKPKB PPN MASA
JAN S/D MEI 1997 NOMOR 00001/207/97/731/97 TANGGAL 30 SEPTEMBER 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 14 Nopember 1997 perihal sebagaimana tersebut
di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa :
a. XYZ adalah BUT yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Badora dengan NPWP Nomor
X.XXX.XXX.X-XXX. XYZ oleh KPP Banjarmasin telah diterbitkan SKPKB untuk PPN pada
tanggal 30 September 1997. Dasar penerbitan SKPKB tersebut adalah karena XYZ telah
membangun pabrik semen untuk PT ABC yang terletak di Banjarmasin. Karena XYZ telah
melakukan kegiatan sebagai kontraktor di Banjarmasin, maka menurut KPP Banjarmasin atas
jasa kontraktor yang diserahkan oleh XYZ terutang PPN sehingga diterbitkan SKP.
b. Atas penerbitan SKP KB tersebut XYZ telah mengajukan keberatan pada tanggal 29
Oktober 1997 dengan alasan bahwa dengan diterbitkannya SKPKB tersebut, XYZ akan
membayar PPN dua kali atas transaksi yang sama karena PPN yang terutang atas jasa
pembangunan pabrik semen tersebut telah disetor pada KPP Badora.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
KUP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat diajukan keberatan dalam jangka waktu 3 bulan sejak
tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
3. Sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, dinyatakan antara lain bahwa :
a. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada
Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar
kekuasaannya.
b. Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan berupa menerima seluruhnya atau sebagian atau
penolakan dalam jangka waktu sepuluh hari sejak permohonan diterima dengan lengkap.
c. Masa angsuran atau penundaan diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
surat keputusan diterbitkan.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, bersama ini disampaikan bahwa :
a. Sesuai dengan Pasal 25 UU KUP, pengajuan keberatan yang Saudara ajukan telah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
b. Apabila Saudara mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaan,
maka Saudara dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kepada KPP
dimana Saudara terdaftar.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/2548a4ac7ad6eddd035bced24ec6d964.txt · Last modified: by 127.0.0.1