peraturan:0tkbpera:2547399267ae0ffdef2b531c96c88a76
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Nopember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1332/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PPN, PPnBM DAN PPh IMPOR PERALATAN SANDI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 28 Maret 2001 dan nomor xxxxxxxxx tanggal 3 September 2001 hal Permohonan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Barang Impor atas nama Lembaga Sandi Negara, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan bahwa : a. Sebagai realisasi kegiatan Proyek Peningkatan Prasarana dan Sarana Lembaga Sandi Negara Tahun Anggaran 2001, Lembaga Sandi Sandi Negara melakukan impor peralatan sandi melalui PT. IA sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor : PL.202/UM.223/2001 tanggal 21 Maret 2001 untuk pengadaan peralatan sandi Crypthone 7000i sebanyak 27 unit dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.997.000.000,00 dan Nomor : PL.202/UM.760/2001 tanggal 14 Agustus 2001 untuk pengadaan peralatan Snadi Cryptofax tipe Allfax 3000i sebanyak 100 unit dengan nilai kontrak Rp. 7.000.000.000,00; b. Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Sandi Negara mengajukan permohonan pembebasan Bea masuk dan Tidak Dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 atas impor peralatan sandi Cyrpthone 7000i dan Crypthofax tipe Allfax 3000i. Adapun alasan pengajuan permohonan pembebasan tersebut adalah : (i). Barang-barang tersebut akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Gelar Jaring Komunikasi Sandi Instansi Pemerintah baik pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Badan Usaha Milik Negara maupun TNI/POLRI guna mendukung kelancaran tugas-tugas operasional persandian dalam hal penyampaian berita-berita rahasia negara, (ii). Bea Masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor tidak dianggarkan dalam DIP Peningkatan Prasarana dan Sarana Lembaga Sandi Negara Tahun Anggaran 2001, (iii). Dana yang tersedia dalam DIP untuk pengadaan peralatan tersebut adalah sebesar harga barang (CIF) yang dialokasikan, (iv). Barang tersebut diimpor oleh Pemerintah dan dipergunakan untuk keperluan pengamanan komunikasi pemberitaan rahasia negara serta tidak untuk diperjualbelikan. c. Sebagai kelengkapan permohonan pembebasan Bea masuk dan Tidak Dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor, Saudara melampirkan foto copy surat-surat sebagai berikut : (i). Sehubungan dengan impor peralatan sandi Crypthone 7000i, antara lain : - Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) dari Kanwil Departemen Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta Nomor 090101170 tanggal 20 Oktober 2002, - SPK Nomor PL.2002/UM/223/2001 tanggal 21 Maret 2001, - Rekomendasi Menko Polssokam Nomor : B.463/Ses/Polsoskam/12/2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Pembebasan Bea Masuk, PPN dan Pph Impor, - Invoice Nomor 030122 tanggal 22 Maret 2002, - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 183/KM.5/2001 tanggal 8 Februari 2001 tentang Pembebasan Bea Masuk atau Pemasukan Barang Impor Milik Lembaga Sandi Negara. (ii). Sehubungan dengan impor peralatan sandi Cryptofax tipe Allfax 3000i antara lain: - API-U dari Kanwil Departemen Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta Nomor 090101170 tanggal 20 Oktober 2000, - SPK Nomor P.202/UM/760/2001 tanggal 14 Agustus 2001, - Rekomendasi Menko Polsoskam Nomor : B.407/Ses/Polsoskam/7/2001 tanggal 31 Juli 2001. - Invoice Nomor 030122 tanggal 15 Agustus 2001. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : 2.1. Pajak Penghasilan Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 12 dan Pasal 23 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 392.KMK.03.2001 tanggal 4 Juli 2001, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Adapun pelaksanaan pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2.2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah a. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean ebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali etapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf j Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk diatur bahwa PPN dan PPnBM tidak dipungut atas barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk; c. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM antara lain diatur bahwa : 1). Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau Kota, ditetapkan sebagai Pemungut PPN, 2). Pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak (PKP) wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa : 3.1. Pajak Penghasilan a. Apabila impor peralatan sandi dalam rangka pelaksanaan Gelar Jaring Komunikasi Sandi Instansi Pemerintah baik pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Badan Usaha Milik Negara maupun TNO/POLRI guna mendukung kelancaran tugas-tugas operasional persandian dalam hal pengamanan penyampaian berita-berita rahasia negara tersebut pada butir 1 dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai, maka termasuk yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana disebutkan dalam butir 2.2 di atas. Adapun pelaksanaan pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. b. Walaupun demikian, karena impor tersebut dilakukan oleh PT. IA dengan Lembaga Sandi Negara sebagai indentor, maka PT. IA diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee yang diterima. 3.2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah a. Atas impor peralatan sandi Crypthone 7000i dan Cryptofax tipe Allfax 3000i yang dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara untuk keperluan pengamanan komunikasi pemberitaan rahasia negara tidak dipungut PPN dan PPnBM, sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. Karena impor peralatan sandi tersebut dilakukan oleh PT IA dengan Lembaga Sandi Negara sebagai Indentor, maka Lembaga Sandi Negara sebagai Pemungut PPN wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN 10% dari handling fee yang diterima oleh PT. IA. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Menteri Keuangan RI; 2. Menko Polsoskam; 3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 4. Direktur PPN dan PTLL; 5. Direktur Pajak Penghasilan; 6. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/2547399267ae0ffdef2b531c96c88a76.txt · Last modified: (external edit)