peraturan:0tkbpera:2547399267ae0ffdef2b531c96c88a76
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 Nopember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1332/PJ.52/2001

                             TENTANG

         PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PPN, PPnBM DAN PPh 
                         IMPOR PERALATAN SANDI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 28 Maret 2001 dan nomor xxxxxxxxx tanggal 
3 September 2001 hal Permohonan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 
Barang Impor atas nama Lembaga Sandi Negara, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.          Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan bahwa :    
        a.          Sebagai realisasi kegiatan Proyek Peningkatan Prasarana dan Sarana Lembaga Sandi Negara 
        Tahun Anggaran 2001, Lembaga Sandi Sandi Negara melakukan impor peralatan sandi 
        melalui PT. IA sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor : PL.202/UM.223/2001 
        tanggal 21 Maret 2001 untuk pengadaan peralatan sandi Crypthone 7000i sebanyak 27 unit 
        dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.997.000.000,00 dan Nomor : PL.202/UM.760/2001 tanggal 
        14 Agustus 2001 untuk pengadaan peralatan Snadi Cryptofax tipe Allfax 3000i sebanyak 100 
        unit dengan nilai kontrak Rp. 7.000.000.000,00;    
        b.      Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Sandi Negara mengajukan permohonan 
        pembebasan Bea masuk dan Tidak Dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 atas impor 
        peralatan sandi Cyrpthone 7000i dan Crypthofax tipe Allfax 3000i. Adapun alasan pengajuan 
        permohonan pembebasan tersebut adalah :    
                (i).        Barang-barang tersebut akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Gelar Jaring 
            Komunikasi Sandi Instansi Pemerintah baik pada Departemen, Lembaga Pemerintah 
            Non Departemen, Badan Usaha Milik Negara maupun TNI/POLRI guna mendukung 
            kelancaran tugas-tugas operasional persandian dalam hal penyampaian berita-berita 
            rahasia negara,    
                (ii).       Bea Masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor tidak dianggarkan dalam DIP 
            Peningkatan Prasarana dan Sarana Lembaga Sandi Negara Tahun Anggaran 2001,    
                (iii).      Dana yang tersedia dalam DIP untuk pengadaan peralatan tersebut adalah sebesar 
            harga barang (CIF) yang dialokasikan,    
                (iv).       Barang tersebut diimpor oleh Pemerintah dan dipergunakan untuk keperluan 
            pengamanan komunikasi pemberitaan rahasia negara serta tidak untuk 
            diperjualbelikan.    
        c.      Sebagai kelengkapan permohonan pembebasan Bea masuk dan Tidak Dipungut PPN, PPnBM, 
        dan PPh Pasal 22 Impor, Saudara melampirkan foto copy surat-surat sebagai berikut :        
                (i).        Sehubungan dengan impor peralatan sandi Crypthone 7000i, antara lain :    
                        -       Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) dari Kanwil Departemen Perindustrian 
                dan Perdagangan DKI Jakarta Nomor 090101170 tanggal 20 Oktober 2002,    
                        -       SPK Nomor PL.2002/UM/223/2001 tanggal 21 Maret 2001,    
                        -       Rekomendasi Menko Polssokam Nomor : B.463/Ses/Polsoskam/12/2000 
                tanggal 21 Desember 2000 tentang Pembebasan Bea Masuk, PPN dan Pph 
                Impor,    
                        -       Invoice Nomor 030122 tanggal 22 Maret 2002,    
                        -       Keputusan Menteri Keuangan Nomor 183/KM.5/2001 tanggal 8 Februari 2001 
                tentang Pembebasan Bea Masuk atau Pemasukan Barang Impor Milik 
                Lembaga Sandi Negara.
                (ii).       Sehubungan dengan impor peralatan sandi Cryptofax tipe Allfax 3000i antara lain:
                        -       API-U dari Kanwil Departemen Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta 
                Nomor 090101170 tanggal 20 Oktober 2000,
                        -       SPK Nomor P.202/UM/760/2001 tanggal 14 Agustus 2001,
                        -       Rekomendasi Menko Polsoskam Nomor : B.407/Ses/Polsoskam/7/2001 
                tanggal 31 Juli 2001.
                    -       Invoice Nomor 030122 tanggal 15 Agustus 2001.

2.      Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
        2.1.        Pajak Penghasilan Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 12 dan Pasal 23 ayat (3) Keputusan 
        Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang 
        Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta
        Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Republik Indonesia Nomor 392.KMK.03.2001 tanggal 4 Juli 2001, diatur bahwa 
        dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang dan bahan 
        yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan 
        negara. Adapun pelaksanaan pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea 
        dan Cukai.
        2.2.       Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
                a.          Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang 
            Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
            Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
            terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa atas impor 
            Barang Kena Pajak (BKP) yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean 
            ebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali 
            etapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;
                b.      Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf j Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
            231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas 
            impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk diatur bahwa PPN dan PPnBM 
            tidak dipungut atas barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah 
            Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum sepanjang dibebaskan dari 
            pungutan Bea Masuk;
                c.      Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.04/2000 tanggal 
            22 Desember 2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan 
            Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk memungut, menyetor dan 
            melaporkan PPN dan PPnBM antara lain diatur bahwa :
                        1).     Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau 
                Kota, ditetapkan sebagai Pemungut PPN,
                        2).     Pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan 
                pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak (PKP) wajib memungut, 
                menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang oleh PKP yang 
                melakukan penyerahan BKP dan atau JKP.

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa :
        3.1.        Pajak Penghasilan
                a.      Apabila impor peralatan sandi dalam rangka pelaksanaan Gelar Jaring Komunikasi 
            Sandi Instansi Pemerintah baik pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non 
            Departemen, Badan Usaha Milik Negara maupun TNO/POLRI guna mendukung 
            kelancaran tugas-tugas operasional persandian dalam hal pengamanan penyampaian 
            berita-berita rahasia negara tersebut pada butir 1 dibebaskan dari pungutan Bea 
            Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai, maka termasuk yang dikecualikan dari 
            pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana disebutkan dalam butir 2.2 di atas. Adapun 
            pelaksanaan pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
                b.      Walaupun demikian, karena impor tersebut dilakukan oleh PT. IA dengan Lembaga 
            Sandi Negara sebagai indentor, maka PT. IA diwajibkan terlebih dahulu menyetor 
            PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee yang diterima.
        3.2.        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
                a.      Atas impor peralatan sandi Crypthone 7000i dan Cryptofax tipe Allfax 3000i yang 
            dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara untuk keperluan pengamanan komunikasi 
            pemberitaan rahasia negara tidak dipungut PPN dan PPnBM, sepanjang dibebaskan 
            dari pungutan Bea Masuk. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan 
            oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
                b.      Karena impor peralatan sandi tersebut dilakukan oleh PT IA dengan Lembaga Sandi 
            Negara sebagai Indentor, maka Lembaga Sandi Negara sebagai Pemungut PPN wajib 
            memungut, menyetor dan melaporkan PPN 10% dari handling fee yang diterima 
            oleh PT. IA.
 
Demikian untuk dimaklumi.



Direktur Jenderal,
 
ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Menteri Keuangan RI;
2.      Menko Polsoskam;
3.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
4.      Direktur PPN dan PTLL;
5.      Direktur Pajak Penghasilan;
6.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/0tkbpera/2547399267ae0ffdef2b531c96c88a76.txt · Last modified: (external edit)