peraturan:0tkbpera:252a3dbaeb32e7690242ad3b556e626b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 September 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 905/PJ.52/2002
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN/PENANGGUHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 April 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa:
1.1. PT. ABC melakukan diversifikasi usaha dengan memasuki transaksi bisnis Network Acces
Point sesuai Ijin Prinsip Penyelenggara Jasa Internet dari Dirjen Pos dan Telekomunikasi
Nomor XXX tanggal 14 Juni 2000 sedangkan ijin operasionalnya masih dalam proses;
1.2. PT. ABC memperoleh hak untuk menggunakan "bandwith" dari satelit milik Malaysia dan atas
hak tersebut PT. ABC membayar semacam royalti. Dari hak bandwith tersebut PT. ABC
menyediakan 2 jenis jasa yaitu:
- Internet Service Provider (ISP) berupa jasa penyambungan ke fasilitas internet
melalui satelit dimana atas jasa ini pelanggan dibebankan biaya abonemen/langganan
berdasarkan banyaknya pulsa;
- Application Service Provider (ASP) berupa jasa penggunaan "ruang server" termasuk
fasilitas-fasilitasnya.
1.3. Sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat bisnis tersebut membutuhkan investasi yang
besar dengan tingkat return yang cukup lama, Saudara memohon agar dapat diberikan
pembebasan/penangguhan pengenaan pajak atas usaha tersebut.
2. Pajak Penghasilan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur:
2.1. Pasal 4 ayat (1), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun.
2.2. Pasal 31A ayat (1) dan ayat (2), kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di
bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas
perpajakan dalam bentuk:
a. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
penanaman yang dilakukan;
b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
c. kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
d. pengenaan Pajak Penghasilan atas deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan
yang berlaku menetapkan lebih rendah.
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah (PP Nomor 148 TAHUN 2000).
3. Pajak Pertambahan Nilai
3.1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dinyatakan bahwa:
a. Pasal 4 huruf e, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
b. Pasal 4A ayat (1), Jenis barang dan Jenis jasa yang tidak dikenakan pajak
berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3.2. Sesuai Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa
Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa kelompok jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. Jasa di bidang keagamaan;
f. Jasa di bidang pendidikan;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j. Jasa di bidang tenaga kerja;
k. Jasa di bidang perhotelan; dan
l. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum.
3.3. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.531/1996 tanggal
25 Nopember 1996 hal PPN Atas Jasa Layanan Internet, ditegaskan bahwa jasa layanan
jaringan internet merupakan Jasa Kena Pajak. Perusahaan yang bergerak di bidang usaha
jasa layanan internet wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa:
4.1. Atas penghasilan/keuntungan dari usaha di bidang jasa internet dikenakan Pajak Penghasilan
berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan. Fasilitas Pajak Penghasilan
atas penghasilan dari penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-
daerah tertentu, belum berlaku efektif karena sampai dengan saat ini Keputusan Presiden
yang menetapkan bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah mana saja yang
dapat memperoleh fasilitas pajak dimaksud belum ada.
4.2. Penggunaan bandwith dari satelit milik Malaysia oleh PT. ABC merupakan pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, sehingga atas pemanfaatan
tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
4.3. Jasa ISP dan ASP tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai, sehingga atas penyerahannya oleh PT. ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai.
4.4. Dengan demikian permohonan Saudara agar diberikan pembebasan atau penangguhan Pajak
Pertambahan Nilai tidak dapat dipenuhi.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/252a3dbaeb32e7690242ad3b556e626b.txt · Last modified: by 127.0.0.1