peraturan:0tkbpera:251ea3991fd165bfd231aa53cd439968
           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.  bahwa dengan adanya penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
    Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
    sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang
    Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
    Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah beberapa kali diubah,
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2007 tentang Perubahan
    Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas
    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak
    Asasi Manusia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara
    Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk
    melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2)
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak,
    perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Mengingat:

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
    Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
    Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan
    atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
    Penerimaan Negara Bukan Pajak Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
    Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
            PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN
            HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.

            Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak
    Asasi Manusia meliputi penerimaan dari:

    a.  Pelayanan Jasa Hukum;

    b.  Balai Harta Peninggalan;

    c.  Keimigrasian;

    d.  Hak Kekayaan Intelektual; dan

    e.  Jasa Tenaga Kerja Narapidana.

(2) Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
    Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
    Peraturan Pemerintah ini.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja
    Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah sebesar nilai nominal
    yang tercantum dalam kontrak kerjasama.

            Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif
dalam bentuk satuan rupiah, dollar Amerika, dan persentase.

            Pasal 3

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan
    Keimigrasian berupa:

    a.  izin keimigrasian;

    b.  visa;

    c.  biaya beban;

    d.  Surat Perjalanan Republik Indonesia paspor biasa 24 halaman, dan

    e.  Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia, dapat dikenakan tarif
        sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) atau USD 0,00 (nol dollar Amerika).

(2) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian
    berupa izin keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
    dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada:

    a.  orang asing dalam keadaan terpaksa (force majeure):

    b.  tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari
        luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;

    c.  mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah
        Republik Indonesia;

    d.  orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;

    e.  orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;

    f.  orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia; atau

    g.  orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.

(3) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian
    berupa visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan tarif Rp. 0,
    00 (nol rupiah) atau USD 0,00 (nol dollar Amerika) oleh Menteri Keuangan berdasarkan
    rekomendasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(4) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian
    berupa biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikenakan
    tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada orang asing yang:

    a.  terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di rumah sakit;

    b.  dalam keadaan terpaksa (force majeure);

    c.  berada di Indonesia dan tidak mampu;

    d.  berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;

    e   dalam penanganan aparat penegak hukum; atau

    f.  dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.

(5) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian
    berupa Surat Perjalanan Republik Indonesia paspor biasa 24 halaman sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada Tenaga
    Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu.

(6) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian
    berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf e dapat dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada Warga
    Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang atau
    dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan
    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan
    Menteri Keuangan.

            Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia wajib setor langsung secepatnya ke Kas Negara.

            Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun
2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, teraknir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2007 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4799), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

            Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   28 Mei 2009

Presiden Republik Indonesia,
ttd,

Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono

Diundangkan di  :   Jakarta
Pada tanggal        :   28 Mei 2009

Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
ttd,

Andi Mattalatta



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 77



            PENJELASAN
            ATAS
            PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
            NOMOR 38 TAHUN 2009
            TENTANG
                JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
            BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

I.  UMUM

    Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang
    Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Hukum
    dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola
    dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

    Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan
    Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun
    2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
    pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah beberapa
    kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2007 tentang Perubahan
    Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas
    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak
    Asasi Manusia. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
    baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis
    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi
    Manusia dengan Peraturan Pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

        Cukup jelas.

    Pasal 2

        Cukup jelas.

    Pasal 3

        Ayat (1)

            Cukup jelas.

        Ayat (2)

            Yang dimaksud force majeure yaitu bencana alam (banjir atau gempa
            bumi, kebakaran, dan huru hara).

        Ayat (3)

            Cukup jelas.

        Ayat (4)

            Cukup jelas.

        Ayat (5)

            Cukup jelas.

        Ayat (6)

            Cukup jelas.

        Ayat (7)

            Cukup jelas.

    Pasal 4

        Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
        Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

    Pasal 5

        Cukup jelas.

    Pasal 6

        Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5008
peraturan/0tkbpera/251ea3991fd165bfd231aa53cd439968.txt · Last modified: (external edit)