peraturan:0tkbpera:251e16a2aac0ca4847adf561483381bf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 34/PJ.54/2000
TENTANG
RETUR ATAS PELANGGAN NON PKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Nopember 1999 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. ABC NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX adalah perusahaan
yang bergerak dibidang distribusi consumers goods berupa minyak goreng, margarin industrial,
konsumen pack dan minuman beraroma (XYZ, CBA dan lain-lain) serta memiliki cabang di pulau Jawa,
Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Dalam memasarkan produk, PT. ABC tidak menjual langsung ke
konsumen akhir namun melalui hyper market, supermarket, toko, kios dan warung dimana toko, kios
dan warung adalah non PKP. Atas penjualan yang dilakukan kepada Non PKP tersebut, PT. ABC
menerbitkan Faktur Pajak Sederhana. Permasalahan yang dihadapi adalah apakah pembeli yang Non
PKP tersebut diperkenankan untuk membuat Nota Retur atas pengembalian barang yang telah dibeli?
2. a. Dalam Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat
dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang
dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
b. Dalam butir 1 huruf a, butir 5 dan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 tentang tata cara pengurangan PPN atau PPN dan
PPn BM untuk Barang Kena Pajak yang dikembalikan ditegaskan bahwa :
b.1. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh
pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan Faktur
Pajak adalah Faktur Pajak Standar, atau Faktur Pajak Sederhana.
b.2. Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat
dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.
b.3. Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
- Nomor urut;
- Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
- Nama, alamat NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
- Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang
dikembalikan;
- Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah yang dikembalikan;
- Tanggal pembuatan Nota Retur;
- Tanda tangan pembeli.
3. Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
Nota Retur dapat dibuat oleh pembeli yang memiliki bukti pembayaran PPN berupa Faktur Pajak
Sederhana, dengan syarat pembeli tersebut mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Faktur
Pajak Sederhana atas penyerahan BKP tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP Penjual.
PPN BKP yang dikembalikan tersebut dapat diperhitungkan untuk mengurangi Pajak Keluaran bagi
PKP Penjual. Dalam kasus Saudara dapat kami tegaskan bahwa pembeli yang Non PKP (toko, kios dan
warung) yang memperoleh Faktur Pajak Sederhana tetap dapat membuat Nota Retur kepada PT. ABC
atas barang yang dikembalikan sepanjang mempunyai NPWP.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/251e16a2aac0ca4847adf561483381bf.txt · Last modified: by 127.0.0.1