peraturan:0tkbpera:251dbb5e528421776ff6e17c87be507f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Oktober 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 973/PJ.53/2003
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS JASA PENYIARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor, tanggal 11 November 2002 hal Surat Permohonan
Pengurusan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini dijelaskan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. ABC memberikan pekerjaan pemasangan iklan layanan
masyarakat versi "T4" yang bersifat nonkomersial milik Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional kepada PT. XYZ. Iklan tersebut ditayangkan di media televisi milik swasta, RCTI dan TPI.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyiaran tersebut dibebaskan.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain menyatakan:
a. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Pasal 4A ayat (3) huruf h sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 huruf h dan Pasal 12
Peraturan Pemerintah No. 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan bahwa jasa di bidang penyiaran yang
bersifat iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h adalah jasa penyiaran radio atau
televisi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan
tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
3. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Perlakuan
Perpajakan Atas Perusahaan Periklanan, antara lain mengatur bahwa:
a. Butir 1.2.1., bahwa dalam melakukan pemasangan iklan di media lazimnya Perusahaan
memberikan jasa kepada klien berupa:
- Pemilihan iklan yang tepat dan/atau pengaturan pemasangan di media;
- Penayangan dan/atau pemasangan iklan (waktu dan kesempatan);
- Monitoring pemasangan iklan;
- Pengukuran efektifitas dari iklan yang terbit/ditayangkan terhadap penjualan atau
pengenalan produk (brand awareness).
Imbalan yang ditagih kepada klien dapat dihitung berdasarkan:
- Fixed fee perbulan untuk jangka waktu tertentu;
- Persentase tertentu dari biaya iklan yang ditagih oleh Perusahaan Media.
b. Butir 1.2.2., bahwa atas pemasangan iklan di media, Perusahaan Media akan menagih kepada
Perusahaan Periklanan yang selanjutnya Perusahaan Periklanan akan melakukan penagihan
kepada klien ditambah dengan imbalan yang menjadi hak Perusahaan Periklanan, baik
berdasarkan pembayaran tetap bulanan untuk jangka waktu tertentu maupun berdasarkan
prosentase tertentu. Penghasilan bruto Perusahaan Periklanan dari kegiatan pemasangan iklan
di media, hanya sebesar selisih antara seluruh tagihan dikurangi dengan tagihan dari media.
c. Butir 3, bahwa atas penyerahan jasa pemasangan iklan di media oleh Perusahaan Periklanan
kepada klien terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
tagihan kepada klien (tagihan dari Perusahaan Media + fee).
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.5/1989 tanggal 28 Juni 1989 tentang PPN atas
Usaha Periklanan yang merupakan penyampaian Surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Tidak Langsung Lainnya dengan Nomor S-539/PJ.32/1989 tanggal 20 April 1989 tentang PPN atas
Usaha Periklanan, dalam butir 5 surat tersebut dijelaskan bahwa dalam hal terjadi pemuatan Iklan
Layanan Masyarakat (ILM), yang ditujukan untuk kepentingan umum maka sepanjang iklan tersebut
dibiayai sendiri oleh Mass Media yang bersangkutan atau dibiayai oleh sponsor tertentu asalkan
identitas atau kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang disediakan oleh
sponsor tersebut benar-benar sebesar biaya yang diperlukan untuk membuat ILM dimaksud sehingga
Mass Media yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari pemasangan ILM, atas pemuatan
ILM dalam Mass Media tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan surat Saudara pada butir
1, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Atas penyerahan jasa penyiaran penayangan iklan layanan masyarakat milik Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang dilakukan oleh televisi swasta, RCTI dan TPI,
tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai yaitu sepanjang pemuatan iklan layanan masyarakat
yang ditujukan untuk kepentingan umum tersebut dibiayai sendiri oleh Mass Media yang
bersangkutan atau dibiayai oleh sponsor tertentu asalkan identitas atau kepentingan sponsor
tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang disediakan oleh sponsor tersebut benar-benar
sebesar biaya yang diperlukan untuk membuat iklan layanan masyarakat dimaksud sehingga
Mass Media yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari pemasangan iklan layanan
masyarakat;
b. Atas penyerahan jasa pemasangan iklan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC terutang Pajak
Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar seluruh tagihan kepada PT. ABC.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/251dbb5e528421776ff6e17c87be507f.txt · Last modified: by 127.0.0.1