peraturan:0tkbpera:2517756c5a9be6ac007fe9bb7fb92611
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Agustus 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 325/PJ.312/2000
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN DAN PETUNJUK MENGENAI PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS
CONTRACT MANUFACTURING AGREEMENT ATAS NAMA PT. MATTEL INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Maret 2000 dan lampiri antara lain Laporan atas
Perjanjian Contract Manufacturing (Maklon) antara PT. XYZ Indonesia dengan XYZ Eropa, B.V (EMTC) yang
berkedudukan di Belanda dan Laporan Analisa Perbandingan atas Pabrikan-pabrikan Maklon di Timur Jauh oleh
Ernst & Young LPP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
a. PT. XYZ merupakan perusahaan penanaman modal asing yang berorientasi ekspor dan telah
mandapatkan status "Kawasan Berikat" (KB). Dalam menjalankan usahanya, PT XYZ
menerapkan contract manufacturing agreement (perjanjian maklon) dengan satu-satunya
pelanggan diluar negeri dan merupakan milik saham mayoritas PT XYZ yaitu Mattel Eropa,
B.V (ETMC). Atas jasa pengolahan produk untuk kepentingan EMTC, PT XYZ mendapat
imbalan maklon sebesar 5% dari local value added (LVA) yang terdiri dari biaya tenaga kerja
dan overhead. Adapun bahan baku yang diolah merupakan milik EMTC sehingga dalam
pembukuannya dicatat sebagai consigned material (CM).
b. Seluruh produk yang dihasilkan PT XYZ adalah untuk diekspor dan atas kegiatan ini,
peraturan kepabeanan mewajibkan PT XYZ mempergunakan Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB) seperti juga eksportir lainnya yang bukan pabrikan maklon, yang nilainya meliputi
seluruh komponen biaya (bahan baku, tenaga dan overhead. Sebagai akibat dari ketentuan
ini, nilai ekspor yang tercantum dalam PEB berbeda dengan penghasilan usaha yang diakui
oleh PT XYZ.
c. Pengadaan bahan dan komponen diperoleh dari pemesan yaitu EMTC atau EMTC meminta
kepada PT XYZ selaku agen pembeliannya, untuk membeli bahan dan komponen tersebut dari
pemasok-pemasok yang telah disetujui oleh dan atas tanggungan EMTC sepenuhnya. Sesuai
perjanjian maklon, hak kepemilikan dan resiko atas bahan dan komponen-komponen tersebut
tetap berada pada EMTC. EMTC juga menanggung seluruh biaya yang diperlukan untuk
perolehan bahan dan komponen yang antara lain meliputi harga beli barang, pengangkutan,
suransi, dan resiko barang rusak atau hilang.
d. Penetapan harga yang diterapkan oleh Mattel adalah metode cost-plus pricing untuk semua
pabrikan di seluruh dunia termasuk PT XYZ Untuk keperluan tersebut, atas permintaan Mattel,
Ernst & Young LLP telah melaksanakan studi perbandingan atas laba operasi dari maklon di
negara-negara Timur Jauh. Hasil studi perbandingan menunjukan bahwa marjin yang diterima
oleh pabrikan-pabrikan maklon tersebut berkisar antara 0,97% sampai 7,33% dari biaya yang
terjadi. Berdasarkan hal tersebut, Mattel berkesimpulan bahwa marjin 5% merupakan harga
pasar yang wajar.
e. Berdasarkan uraian diatas, Wajib Pajak meminta penegasan sebagai berikut :
1) Bahwa perjanjian maklon (contact manufacturing agreement) baik antara dua Wajib
Pajak dalam negeri maupun antara Wajib Pajak dalam negeri dengan Wajib Pajak
luar negeri merupakan pengaturan bisnis yang dapat diterima (acceptable business
arangement).
2) Bahwa nilai ekspor yang tercantum dalam PEB tidak sama dengan pendapatan untuk
penghitungan Pajak Penghasilan badan (PPH Pasal 25/29).
3) Bentuk pencatatan dan penagihan (invoicing) tidak akan menimbulkan
kesalahpahaman dari pihak-pihak instansi terkait.
4) Bahwa atas jasa imbalan maklon yang seluruh produknya diekspor dikenakan tarif
0%.
2. Pajak Penghasilan :
a. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain mengatur :
1) Pasal 4 ayat (1) : Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam
bentuk apapun. Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
2) Pasal 6 ayat (1) : Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
a) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
b) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud dan amortisasi atas
pengeluaran harta tidak berwujud;
c) iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya disyahkan oleh Menteri
Keuangan;
d) Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan
digunakan dalam perusahaan;
e) Kerugian karena kurs uang asing;
f) Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
g) Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan;
Yang tidak dapat dikurangkan adalah pengeluaran dan biaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1)
3) Pasal 18 ayat (3) : Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya
penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai
hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan
kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
4) Pasal 18 ayat (4) : hubungan istimewa terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai
penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen)
atau lebih pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan
penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua Wajib Pajak atau lebih,
demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
b. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia-Belanda antara lain mengatur :
1) Pasal 5 ayat (5) : bahwa orang atau badan pada salah satu negara dalam
Persetujuan yang bertindak atas nama suatu perusahaan di negara lainnya dalam
Persetujuan selain agen yang berdiri sendiri, dianggap sebagai suatu bentuk usaha
tetap di negara yang disebut pertama apabila :
a) memiliki kuasa dan biasa melaksanakannya untuk menutup kontrak di
Negara yang disebut pertama atas nama perusahaan, kecuali jika
kegiatannya terbatas pada pembelian barang atau barang dagangan bagi
keperluan perusahaan;
b) mempunyai kebiasaan untuk mengurus persediaan barang-barang atau
barang dagangan di Negara yang disebut pertama dan secara teratur
menyerahkan barang-barang atau barang dagangan tersebut atas nama
perusahaan.
2) Pasal 15 ayat (1) : dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan pasal 16, 18, 19, 20 dan
21, gaji, upah dan balas jasa lainnya yang sejenis yang diperoleh seorang penduduk
dari salah satu negara pihak dalam Persetujuan berkenaan dengan suatu pekerjaan
dalam hubungan perburuhan hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut, kecuali
jika pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan di negara lainnya dalam Persetujuan.
Jika pekerjaan tersebut dilakukan demikian maka imbalan yang diperoleh dari
pekerjaan tersebut dapat dikenakan pajak di negara lainnya tersebut.
3) Pasal 15 ayat (2) : meskipun terdapat ketentuan pada ayat 1 di atas balas jasa yang
diperoleh seorang penduduk salah satu negara pihak dalam Persetujuan sehubungan
dengan pekerjaan dalam hubungan perburuhan yang dilakukan di negara lainnya
dalam hubungan perburuhan yang dilakukan di negara dengan perburuhan yang
dilakukan pajak di negara lainnya dalam Persetujuan hanya akan di negara yang
disebut pertama jika :
a) penerima balas jasa berada di Negara lainnya tersebut selama suatu masa
atau gunggungan masa tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan; dan
b) balas jasa tersebut dibayar oleh untuk seorang pemberi kerja yang bukan
merupakan penduduk negara lainnya dalam Persetujuan tersebut, dan
c) balas jasa tersebut tidak menjadi beban suatu tempat usaha tetap atau suatu
tempat tetap yang dimiliki pemberi kerja di negara lainnya tersebut.
c. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.7/1993 tentang Petunjuk
Penanganan Kasus-kasus Transfer Princing antara lain ditegaskan bahwa untuk meminimalkan
atau mengurangi praktik penghindaran/penyelundupan pajak dengan rekayasa transfer
princing antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa perlu mengatur lebih lanjut
dengan memberikan pedoman penanganan kasus-kasus transfer princing dan perlakuan
perpajakannya. Salah satu contoh kasus transfer princing untuk menentukan harga pasar
yang wajar dalam hal terdapat kesulitan untuk mendapatkan harga pasar yang sebanding
untuk barang yang sejenis atau serupa adalah dengan menggunakan pendekatan harga pokok
plus (kost plus method).
d. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan :
1) Kepemilikan saham mayoritas PT XYZ oleh EMTC berakibat pada terjadinya hubungan
istimewa.
2) Sebagai pabrikan maklon yang hanya membuat produk atas dasar pesanan dan
dengan bahan-bahan serta spesifikasi dari EMTC (termasuk mempunyai kebiasaan
untuk mengurus persediaan bahan baku atau barang jadi dan secara teratur
menyerahkan barang jadi tersebut atas nama EMTC kepada pelanggan, PT XYZ
merupakan dependent agent dari EMTC. Dengan demikian EMTC memiliki BUT
Indonesia.
3) Sebagai entitas yang terpisah dari EMTC, PT XYZ merupakan Wajib Pajak dalam
negeri dan juga BUT yang berkewajiban perpajakannya disamakan dengan Wajib
Pajak dalam negeri. Dalam kaitannya sebagai Wajib Pajak dalam negeri, yang
menjadi Objek Pajak Penghasilan PT XYZ adalah penghasilan yang diperoleh sebagai
imbalan atas jasa maklon yaitu sebesar 5% (lima persen) dari local added value
(LAV) yang terdiri dari biaya overhead dan biaya tenaga kerja. Sedangkan yang
menjadi Objek Pajak BUT adalah jumlah peredaran usaha seperti yang tercantum
dalam PEB dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan sesuai dengan Pasal 6
ayat (1) UU PPh.
4) Atas imbalan jasa maklon sepanjang telah mencerminkan harga yang wajar (arm's
length price) dapat diterima sebagai penghasilan PT XYZ sebagai WP dalam negeri,
sehingga perbedaan antara nilai ekspor dalam PEB dan pendapatan yang didasarkan
pada kontrak manufacturing agreement tidak dapat dijadikan dasar untuk
mengoreksi pendapatan dari PT XYZ sebagai WP dalam negeri.
5) Reimbursement yang diterima PT XYZ atas pembelian bahan baku bukan merupakan
penghasilan sehingga atas biaya-biaya yang dikeluarkan juga bukan merupakan
pengurang penghasilan kena pajak dari PT XYZ sebagai WP dalam negeri. Namun
demikian, biaya-biaya tersebut merupakan biaya-biaya yang dapat dikurangkan
dalam menghitung penghasilan kena pajak dari PT XYZ sebagai BUT EMTC. Apabila
reimbursement penghasilan kena pajak lebih besar dari pada nilai pembelian bahan
baku dimaksud maka selisih lebih tersebut merupakan penghasilan bagi PT XYZ.
6) Gaji tenaga ahli yang dikirim oleh EMTC tidak dapat dikurangkan dari penghasilan
kena pajak PT XYZ sebagai WP dalam negeri namun merupakan beban dari PT XYZ
sebagai BUT EMTC, sehingga BUT berkewajiban memotong PPh Pasal 21 apabila
keberadaan tenaga ahli tersebut lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak atau PPh
Pasal 26 apabila berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam satu tahun pajak.
Perlu ditegaskan bahwa sehubungan dengan telah dihentikannya Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Belanda yang mulai berlaku tanggal
1 Januari 2001, maka terhitung mulai tanggal tersebut perlakuan mengenai gaji
tenaga ahli dimaksud tunduk sepenuhnya kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
3. PPN/PPnBM :
a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 antara lain diatur :
1) Pasal 1 huruf w dan pasal 7 : Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang termasuk semua
biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir. Nilai ekspor ini
dapat diketahui dari dokumen ekspor yaitu harga yang tercantum dalam
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Tarif PPN yang berlaku atas ekspor Barang
Kena Pajak adalah 0%.
2) Pasal 1 huruf e : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan
atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas
petunjuk dari pemesan.
3) Pasal 4 huruf c : PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan
di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. Selanjutnya dalam penjelasannya
disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
- Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak
- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
- Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan
Pengusaha yang bersangkutan
b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 antara lain diatur :
1) Pasal 9 disebutkan jenis-jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN, dimana jasa maklon
tidak termasuk yang dikecualikan sehingga jasa maklon termasuk Jasa Kena Pajak.
2) Pasal 33 ayat (4) : Terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada
saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata baik
sebagian atau seluruhnya. Dengan demikian jasa maklon terutang sejak adanya
penyerahan yaitu sejak dilakukannya kegiatan jasa tersebut.
c. Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 antara lain diatur bahwa atas
penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan
fasilitas berupa tidak dipungut PPN dan PPnBM. Pelaksanaan lebih lanjut diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.05/1999 tanggal
24 Juni 1999.
d. Dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997
tentang Kawasan Berikat sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999 diatur bahwa :
1) huruf c, atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB tidak dipungut PPN
dan PPnBM;
2) huruf d, atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak
dipungut PPN dan PPnBM;
3) huruf f, atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri
di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
4) huruf g, atas penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak
oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan
PPnBM;
e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa dengan ditetapkannya
PT XYZ sebagai BUT EMTC, maka terjadi penyerahan dengan perlakuan PPN dan PPnBM
sebagai berikut :
1) atas impor oleh dan/atau penyerahan barang dan/atau bahan kepada PT XYZ sebagai
BUT EMTC maupun PT XYZ sebagai Wajib Pajak dalam negeri untuk diolah di
Kawasan Berikat tidak dipungut PPN dan PPnBM;
2) atas penyerahan barang dan/atau bahan dari PT XYZ sebagai BUT EMTC ke PT XYZ
sebagai Wajib pajak dalam negeri dalam rangka subkontrak di Kawasan Berikat tidak
dipungut PPN dan PPnBM;
3) atas penyerahan kembali Barang Kena Pajak (BKP) hasil pekerjaan subkontrak oleh
PT XYZ sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri ke PT XYZ sebagai BUT EMTC di Kawasan
Berikat tidak dipungut PPN dan PPnBM;
4) atas penyerahan Jasa Maklon merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak dalam
Kawasan Berikat dari PT XYZ sebagai Wajib Pajak dalam negeri kepada PT XYZ
sebagai BUT EMTC terutang PPN 10% dari imbalan maklon yang diterima (5% dari
local value adde);
5) ekspor BKP oleh PT XYZ sebagai BUT EMTC kepada Mattel Eropa, B.V dikenakan PPN
dengan tarif 0%.
6) Dalam hal terjadi penyerahan BKP tersebut di dalam daerah pabean (penyerahan
lokal) maka atas penyerahan tersebut terutang PPN dengan tarif 10% dan PPn BM
sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/2517756c5a9be6ac007fe9bb7fb92611.txt · Last modified: by 127.0.0.1