peraturan:0tkbpera:250b76af0b9e34cd12acfefaf512af6e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 April 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 198/PJ.42/2003
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BEBAN PENANAMAN KEMBALI HUTAN TANAMAN INDUSTRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Nopember 2002 perihal Permohonan Penjelasan
Atas Peraturan Pemerintah No. 138 TAHUN 2000 Pasal 2, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. PT ABC bergerak di bidang pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) meliputi penanaman,
pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran. Sesuai SK Hak Pengusahaan Hutan
Tanaman Industri No. XXX, hak pengusahaan hutan tanaman industri tersebut berlaku untuk
jangka waktu 43 tahun terhitung sejak 29 April 1992. tanaman yang diusahakan adalah jenis
acacia mangium yang mempunyai daur (jangka waktu yang diperlukan bagi suatu jenis
tanaman sejak mulai penanaman sampai mencapai umur tebang) 7 atau 8 tahun;
b. Perusahaan mempunyai kewajiban menanam kembali areal yang ditebang agar kelestarian
hutan dapat dijaga sehingga pada akhir masa konsesi perusahaan harus meninggalkan lahan
dalam keadaan telah tertanam (dalam bentuk hutan tegakan);
c. Sesuai Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 32 dan Pedoman Pelaporan
Keuangan Pengusahaan Hutan (PPKPH), unsur harga pokok produksi terdiri dari beban
penebangan, beban penanaman kembali, beban amortisasi HTI Daur I dan beban administrasi
dan umum;
d. Saudara mohon penegasan mengenai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 138
Tahun 2000.
2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU
PPh), besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain :
a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian
bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,
bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti,
biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi dan pajak
kecuali Pajak Penghasilan;
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas
pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.
3. Berdasarkan Pasal 11A ayat (5) UU PPh, amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak
penambangan selain yang dimaksud dalam ayat (4), hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan
sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,
dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% (dua puluh persen)
setahun.
4. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan
Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, biaya pengembangan hutan
tanaman industri yang berumur lebih dari 1 (satu) tahun dan hanya 1 (satu) kali memberikan hasil,
dikapitalisasi selama periode pengembangan dan merupakan bagian dari harga pokok produk yang
diproduksi atau dijual.
5. Dalam Pedoman Standar Akuntansi Keuangan Nomor 32 antara lain diatur :
a. Paragraf 15, beban harus diakui dengan menggunakan dasar akrual.
b. Paragraf 16 huruf (b) dan huruf (c), harga pokok produksi kayu tebangan dan hasil hutan
lainnya meliputi beban yang terjadi dalam hubungannya dengan kegiatan-kegiatan seperti:
perencanaan, penanaman, pemeliharaan dan pembinaan hutan, pengendalian kebakaran dan
pengamanan hutan, pemungutan hasil hutan, pemenuhan kewajiban terhadap negara,
pemenuhan kewajiban lingkungan dan sosial, dan pembangunan sarana dan prasarana.
Perlakuan akuntansi untuk kegiatan yang berkaitan dengan produksi kayu tebangan dan hasil
hutan lainnya diatur sebagai berikut :
1) huruf (b), Penanaman
Biaya yang berhubungan dengan penanaman pada hutan alam dibebankan sebagai
biaya produksi hasil hutan. Sedangkan biaya berhubungan dengan usaha penanaman
bukan untuk diproduksi, misalnya penanaman untuk hutan lindung, disajikan sebagai
beban lain-lain.
Biaya yang timbul sebagai akibat kegiatan pengusahaan hutan, seperti:
1) biaya penanaman kembali untuk jalur tebang yang telah diproduksi;
2) biaya penanaman tanah kosong;
3) biaya penanaman kiri-kanan jalan;
4) landscaping; dan
5) biaya untuk upaya konservasi lainnya, harus diestimasi dan dibebankan
sebagai biaya produksi walaupun kegiatannya belum dilaksanakan. Jumlah
estimasi kewajiban yang masih tersisa harus dievaluasi setiap akhir periode.
Pada Hutan Tanaman Industri :
(i) Apabila tidak tersedia pohon siap tebang, maka biaya yang berhubungan
dengan usaha penanaman dikapitalisasi sebagai "HTI dalam pengembangan"
sampai umur siap tebang dan diamortisasi selama jangka waktu masa
konsesi, dan amortisasi dimulai sejak penebangan dilakukan serta dibukukan
sebagai biaya produksi. Amortisasi dapat dilakukan dengan menggunakan
metode garis lurus atau metode Unit of Production.
(ii) Apabila tersedia pohon siap tebang, maka biaya tersebut dibukukan sebagai
biaya produksi.
2) Huruf (c), Pemeliharaan dan Pembinaan Hutan
Biaya yang berhubungan dengan usaha pemeliharaan dan pembinaan hutan
dibebankan sebagai biaya produksi. Kewajiban yang timbul sehubungan dengan
pemeliharaan dan pembinaan hutan yang belum dilaksanakan sampai dengan tanggal
pelaporan, harus diestimasi dan disajikan sebagai bagian dari kewajiban.
Pada Hutan Tanaman Industri :
(i) Apabila tidak tersedia pohon siap tebang, maka biaya yang berhubungan
dengan usaha pemeliharaan dan pembinaan hutan dikapitalisasi sebagai "HTI
dalam pengembangan" sampai umur siap tebang dan diamortisasi selama
jangka waktu masa konsesi, dan amortisasi dimulai sejak penebangan
dilakukan serta dibukukan sebagai biaya produksi. Amortisasi dapat
dilakukan dengan metode garis lurus atau metode Unit of Production.
(ii) Apabila tersedia pohon siap tebang, biaya yang berhubungan dengan usaha
pemeliharaan dan pembinaan hutan tersebut dibukukan sebagai biaya
produksi.
6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Pada prinsipnya biaya-biaya sebagaimana disebutkan dalam PSAK Nomor 32 sebagai harga
pokok produksi kayu tebangan dan hasil hutan lainnya, termasuk di antaranya biaya
penanaman kembali dalam rangka pelestarian hutan, merupakan biaya-biaya yang dapat
diakui secara fiskal sepanjang biaya-biaya tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan
produksi dan penjualan tebangan dan hasil hutan lainnya dan tidak terdapat unsur biaya yang
tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak
Penghasilan;
b. Biaya pengembangan hutan tanaman industri sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 hanyalah sebagian dari biaya-biaya tersebut pada huruf a,
yaitu biaya penanaman, pemupukan dan pemeliharaan tanaman industri hingga mencapai
umur siap tebang. Mengingat karakteristik biaya yang terkait dengan pertumbuhan tanaman
dan sesuai dengan prinsip matching cost against revenue, maka selama periode
pengembangan biaya-biaya tersebut dikapitalisasi dan baru dibebankan sebagai harga pokok
pada waktu hasil tebangan dijual;
c. Meskipun Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mengatur secara khusus mengenai
pembebanan biaya-biaya dimaksud pada huruf a, namun sesuai dengan ketentuan umum
Undang-undang Pajak Penghasilan serta prinsip matching cost against revenue, biaya-biaya
tersebut pada umumnya dibebankan melalui amortisasi sesuai dengan masa manfaatnya yang
terkait dengan masa konsesi dan didasarkan pada biaya-biaya per lokasi atau areal
penebangan. Wajib Pajak dapat melakukan amortisasi dengan metode garis lurus atau
metode satuan produksi yang harus dilakukan secara taat azas, namun pembebanan biaya
amortisasi berdasarkan estimasi pengeluaran tidak diakui secara fiskal.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/250b76af0b9e34cd12acfefaf512af6e.txt · Last modified: by 127.0.0.1