peraturan:0tkbpera:24e01830d213d75deb99c22b9cd91ddd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    21 April 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 517/PJ.32/1988

                            TENTANG

        PPN ATAS PEMBUATAN SEKATAN DALAM BANGUNAN MILIK PENGUSAHA 
                        YANG MENYEWAKAN RUANGAN KANTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 April 1988 perihal : Pembuatan partition/sekatan dalam 
bangunan milik badan usaha yang menyewakan ruangan kantor, maka pertanyaan Saudara yang menyangkut 
PPN, dengan ini kami berikan penegasan bahwa sepanjang P.T. QPR bukan pengusaha yang dalam lingkungan 
perusahaan sebagai pengusaha Real Estate dan pemborong, maka atas pembuatan sekatan yang dibangun 
oleh P.T. QPR tidak terutang PPN. Tetapi jika P.T. QPR termasuk pengusaha yang dalam lingkungan 
perusahaan/pekerjaannya sebagai pengusaha Industrial/Real Estate atau pemborong maka pembuatan sekat 
tersebut terutang PPN. Dasar Pengenaan Pajaknya bisa "Cost + Free" jika bahan-bahannya disediakan oleh 
P.T. QPR atau "fee" saja jika bahan-bahannya disediakan oleh penyewa.

Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd.

Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/24e01830d213d75deb99c22b9cd91ddd.txt · Last modified: (external edit)