peraturan:0tkbpera:24e01830d213d75deb99c22b9cd91ddd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 April 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 517/PJ.32/1988 TENTANG PPN ATAS PEMBUATAN SEKATAN DALAM BANGUNAN MILIK PENGUSAHA YANG MENYEWAKAN RUANGAN KANTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 April 1988 perihal : Pembuatan partition/sekatan dalam bangunan milik badan usaha yang menyewakan ruangan kantor, maka pertanyaan Saudara yang menyangkut PPN, dengan ini kami berikan penegasan bahwa sepanjang P.T. QPR bukan pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan sebagai pengusaha Real Estate dan pemborong, maka atas pembuatan sekatan yang dibangun oleh P.T. QPR tidak terutang PPN. Tetapi jika P.T. QPR termasuk pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan/pekerjaannya sebagai pengusaha Industrial/Real Estate atau pemborong maka pembuatan sekat tersebut terutang PPN. Dasar Pengenaan Pajaknya bisa "Cost + Free" jika bahan-bahannya disediakan oleh P.T. QPR atau "fee" saja jika bahan-bahannya disediakan oleh penyewa. Demikian penegasan kami untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd. Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/24e01830d213d75deb99c22b9cd91ddd.txt · Last modified: (external edit)