peraturan:0tkbpera:24bfde45b5790f04b1d096565157f6a4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 November 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2453/PJ.531/1998 TENTANG PENEGASAN PENGGUNAAN "KONSEP QQ" PADA FAKTUR PAJAK DAN SSP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Juli 1998, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dari surat Saudara dapat diketahui bahwa : a. Melalui Surat No. 1136/PJ.531/1998 tanggal 14 Mei 1998, XYZ Limited telah mendapat ijin menggunakan konsep qq pada Faktur Pajak Standar yang dikeluarkan oleh PT ABC, hal ini berarti bahwa pada saat PT ABC mengajukan tagihan kepada Kontraktor minyak asing/ Pertamina maka Faktur Pajak dan SSP-nya dicantumkan identitas (nama, alamat, dan NPWP) PT ABC sebagai kontraktor qq identitas (nama, alamat, dan NPWP) XYZ Limited selaku perusahaan pengeboran minyak asing. b. XYZ Limited telah menggunakan konsep qq pada Faktur Pajak Standar yang dikeluarkan oleh PT ABC kepada PQR, Ltd. sejak tanggal 25 Juli 1996 (sebelum mendapat penegasan dari Direktur Jenderal Pajak). c. Keadaan pada huruf b tersebut timbul karena kebijakan dari Pertamina bahwa semua perusahaan pengeboran minyak asing termasuk XYZ Limited tidak dapat mengadakan kontrak langsung dengan kontraktor minyak asing/Pertamina, tetapi harus melalui perusahaan nasional. d. Saudara menanyakan apakah penggunaan konsep qq dapat digunakan sejak tanggal 25 Juli 1996, sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas. 2. Sesuai Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, pengisian Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa sebelum adanya surat penegasan Nomor S-1136/PJ.531/1998 tanggal 14 Mei 1998 pembuatan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan PPN tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, namun apabila sebelum adanya penegasan, pelaksanaan konsep qq sudah dilaksanakan, sepanjang PT ABC atau XYZ Ltd. dapat membuktikan bahwa pelaksanaan pembuatan Faktur Pajak dan SSP-nya sudah mengikuti ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam surat Nomor S-1136/PJ.531/1998 tanggal 14 Mei 1998, maka hal tersebut dapat dibenarkan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/24bfde45b5790f04b1d096565157f6a4.txt · Last modified: by 127.0.0.1