peraturan:0tkbpera:24bfde45b5790f04b1d096565157f6a4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 November 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2453/PJ.531/1998

                            TENTANG

         PENEGASAN PENGGUNAAN "KONSEP QQ" PADA FAKTUR PAJAK DAN SSP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Juli 1998, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini 
kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dari surat Saudara dapat diketahui bahwa :
    a.  Melalui Surat No. 1136/PJ.531/1998 tanggal 14 Mei 1998, XYZ Limited telah mendapat ijin 
        menggunakan konsep qq pada Faktur Pajak Standar yang dikeluarkan oleh PT ABC, hal ini 
        berarti bahwa pada saat PT ABC mengajukan tagihan kepada Kontraktor minyak asing/
        Pertamina maka Faktur Pajak dan SSP-nya dicantumkan identitas (nama, alamat, dan NPWP) 
        PT ABC sebagai kontraktor qq identitas (nama, alamat, dan NPWP) XYZ Limited selaku 
        perusahaan pengeboran minyak asing.
    b.  XYZ Limited telah menggunakan konsep qq pada Faktur Pajak Standar yang dikeluarkan oleh 
        PT ABC kepada PQR, Ltd. sejak tanggal 25 Juli 1996 (sebelum mendapat penegasan dari 
        Direktur Jenderal Pajak).
    c.  Keadaan pada huruf b tersebut timbul karena kebijakan dari Pertamina bahwa semua 
        perusahaan pengeboran minyak asing termasuk XYZ Limited tidak dapat mengadakan kontrak 
        langsung dengan kontraktor minyak asing/Pertamina, tetapi harus melalui perusahaan 
        nasional.
    d.  Saudara menanyakan apakah penggunaan konsep qq dapat digunakan sejak tanggal 
        25 Juli 1996, sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas.

2.  Sesuai Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak 
    dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, pengisian Faktur Pajak 
    yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak 
    dapat dikreditkan.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa sebelum adanya surat 
    penegasan Nomor S-1136/PJ.531/1998 tanggal 14 Mei 1998 pembuatan Faktur Pajak, penyetoran dan 
    pelaporan PPN tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994, namun apabila sebelum adanya penegasan, pelaksanaan konsep qq sudah dilaksanakan, 
    sepanjang PT ABC atau XYZ Ltd. dapat membuktikan bahwa pelaksanaan pembuatan Faktur Pajak 
    dan SSP-nya sudah mengikuti ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam surat Nomor 
    S-1136/PJ.531/1998 tanggal 14 Mei 1998, maka hal tersebut dapat dibenarkan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/24bfde45b5790f04b1d096565157f6a4.txt · Last modified: by 127.0.0.1