peraturan:0tkbpera:24b43fb034a10d78bec71274033b4096
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Oktober 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.21/1998

                        TENTANG

        PERUBAHAN KLU WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN HASIL PEMERIKSAAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.7/1998 tanggal 28 Juli 1998 
perihal Penegasan Kebijaksanaan Pemeriksaan (Seri Pemeriksaan 06-98), dengan ini diberikan beberapa 
penegasan sebagai berikut :

1.  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerima surat pemberitahuan/laporan penelitian Klasifikasi Lapangan 
    Usaha (KLU) wajib pajak seperti dimaksud dalam butir 4 dan Lampiran 2 surat edaran tersebut di atas 
    hendaknya segera melakukan penyesuaian/perubahan KLU wajib pajak yang bersangkutan.

2.  Karena perubahan KLU hanya dapat dilakukan pada awal tahun pembukuan wajib pajak, maka 
    pemberitahuan/laporan penelitian yang berisi perubahan KLU wajib pajak yang diterima dalam tahun 
    buku berjalan hendaknya perubahan KLU untuk awal tahun buku berikutnya dilakukan sendiri oleh 
    seksi TUP yang bersangkutan.

3.  Perubahan KLU wajib pajak yang bersangkutan hendaknya segera dilakukan pada awal tahun 
    pembukuan berikutnya dari wajib pajak tersebut.

4.  Dalam hal ada pertanyaan atau keraguan mengenai hasil penelitian KLU wajib pajak, hendaknya KPP 
    menghubungi pemeriksa pembuat laporan untuk memperoleh konfirmasi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/24b43fb034a10d78bec71274033b4096.txt · Last modified: (external edit)