peraturan:0tkbpera:24b16fede9a67c9251d3e7c7161c83ac
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 554/KMK.03/2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6/KMK.04/2001
TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
bagi hasil penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang berasal dari dana perimbangan bagian
Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten/Kota atau nama lain, sekurang-kurangnya 30%
(tiga puluh persen) dialokasikan untuk biaya pendidikan di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.04/2001 tentang
Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak
Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh
sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 114; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 115 TAHUN 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan
Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 218; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4034);
4. Keputusan Presiden Indonesia 798/M Tahun 2001;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.04/2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil
Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
6/KMK.04/2001 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH
DAERAH.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.04/2001 tentang
Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak
Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
(1) Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 115 TAHUN 2000, dibagi antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan sebagai berikut:
a. 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Pusat;
b. 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2) Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dibagi antara
Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dengan imbangan sebagai berikut:
a. 40% (empat puluh persen) untuk Daerah Propinsi;
b. 60% (enam puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(2a) Khusus untuk Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam alokasi bagian penerimaan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dibagi sebagai berikut:
a. 30% (tiga puluh persen) untuk alokasi biaya pendidikan di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
b. 28% (dua puluh delapan persen) untuk Daerah Propinsi;
c. 42% (empat puluh dua persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pengalokasian bagian penerimaan Pemerintah Daerah kepada masing-masing Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan ayat (2a) huruf c diatur berdasarkan usulan
Gubernur dengan mempertimbangkan faktor-faktor jumlah penduduk, luas wilayah, serta faktor
lainnya yang relevan dalam rangka pemerataan."
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/24b16fede9a67c9251d3e7c7161c83ac.txt · Last modified: by 127.0.0.1