peraturan:0tkbpera:24ac838a6b14395dda537b1c38cde219
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Juli 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 522/PJ.51/2004
TENTANG
RESTITUSI DAN FASILITAS PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 9 Desember 2003, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengajukan pertanyaan berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) sebagai berikut :
a. Apakah Pajak Masukan yang berkaitan dengan barang yang diekspor dapat dimintakan
pengembalian?
b. Apakah terdapat barang yang pada saat impornya dikenakan PPN, kemudian pada saat
barang tersebut dijual di dalam Daerah Pabean mendapat fasilitas?
2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan di atas adalah :
a. Ekspor Barang Kena Pajak
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain :
- Pasal 7 ayat (2), tarif PPN atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen);
- Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak
Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
- Pasal 9 ayat (4), apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan
pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak
berikutnya.
b. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
(1) Berdasarkan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor
18 TAHUN 2000 jo.:
(a) Pasal 1 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang
Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 antara lain diatur bahwa Barang Kena
Pajak Tertentu yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
i. kapal angkutan kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan
kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal
penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat
keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan
digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan
Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa
Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai
dengan kegiatan usahanya;
ii. pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan
atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau
pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan
Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan
untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh
pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau
reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga
Nasional;
iii. kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau
pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh
PT XYZ, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang
ditunjuk oleh PT XYZ, yang digunakan untuk pembuatan kereta api,
suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta
prasarana yang akan digunakan oleh PT XYZ.
(b) Pasal 1 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang
Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat
yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2003 antara lain diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang
Bersifat Strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang modal barang modal
berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung
dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak
yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut.
(2) Berdasarkan Pasal 14 huruf c jo huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor
291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 diatur bahwa
atas impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan Bea
Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor dan
atas pemasukan Barang Kena Pajak dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut,
tidak dipungut PPN dan PPnBM.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka
1 di atas, dengan ini disampaikan bahwa:
a. Pajak Masukan yang telah dibayar sehubungan dengan Barang Kena Pajak yang diekspor
dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang
berlaku. Selanjutnya apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan lebih besar dari Pajak
Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
b. Pada dasarnya Barang Kena Pajak yang pada saat impornya dikenakan PPN, pada saat dijual
di dalam Daerah Pabean dikenakan PPN, karena tidak terdapat perbedaan perlakuan PPN atas
impor Barang Kena Pajak dan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam negeri, kecuali untuk
kondisi-kondisi sebagai berikut :
1) Atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang dilakukan oleh
pengusaha selain pabrikan (bukan sebagai pengguna barang tersebut) maka terutang
PPN Impor, namun apabila kemudian barang tersebut diserahkan kepada Pengusaha
Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak (pabrikan/sebagai pengguna) di
dalam Daerah Pabean, maka PPN yang terutang dapat diberikan pembebasan.
2) Atas barang atau bahan yang pada saat diimpor dikenakan PPN Impor, pada saat
barang tersebut dijual di dalam Daerah Pabean kepada Pengusaha Di Kawasan
Berikat (bonded zone) untuk diolah lebih lanjut dan ditujukan untuk diekspor, maka
PPN yang terutang tidak dipungut.
3) Atas impor kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal
angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal
tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan
manusia yang tidak dilakukan dan tidak digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga
Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa
Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau
dan Penyeberangan Nasional, terutang PPN. Pada saat barang-barang tersebut
diserahkan kepada Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan
Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau
Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Nasional di dalam Daerah Pabean, maka PPN yang terutang dapat diberikan
pembebasan.
4) Atas impor pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau
alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang tidak
dilakukan dan tidak digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional,
terutang PPN Impor. Pada saat barang-barang tersebut diserahkan kepada
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional di dalam Daerah Pabean, maka PPN yang
terutang dapat diberikan pembebasan.
5) Atas impor kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau
pemeliharaan serta prasarana yang tidak dilakukan dan tidak digunakan oleh PT XYZ,
terutang PPN Impor. Pada saat barang-barang tersebut diserahkan kepada PT XYZ di
dalam Daerah Pabean, maka PPN yang terutang dapat diberikan pembebasan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/24ac838a6b14395dda537b1c38cde219.txt · Last modified: by 127.0.0.1