User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:24a29a235c0678859695b10896513b3d
                      INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 3 TAHUN 2006

                        TENTANG 

                    PAKET KEBIJAKAN PERBAIKAN IKLIM INVESTASI

                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dalam rangka memperbaiki iklim investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, dipandang
perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi :

Kepada :

1.  Menteri Koordinator Bidang Pereknomian;
2.  Menteri Keuangan;
3.  Menteri Perdagangan;
4.  Menteri Dalam Negeri;
5.  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
6.  Menteri Perhubungan;
7.  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
8.  Menteri Perindustrian;
9.  Menteri Komunikasi dan Informatika;
10. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
11. Menteri Kesehatan;
12. Menteri Kelautan dan Perikanan;
13. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;
14. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
15. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
16. Menteri Sekretaris Negara;
17. Sekretasis Kabinet;
18. Jaksa Agung;
19. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
20. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
21. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
22. Kepala Badan Pertahanan Nasional;
23. Para Gubernur;
24. Para Bupati/Walikota;

Untuk :


PERTAMA :

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, dalam
rangka pelaksanaan Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi guna menciptakan iklim investasi yang lebih
kondusif.


KEDUA :

Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, berpedoman kepada
program-program sebagaimana tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini.


KETIGA :

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan kegiatan yang dilaksanakan oleh para Menteri/
Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen.


KEEMPAT :

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian :

1.  Memantau pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan secara berkala kepada Presiden;
2.  Membentuk Tim Pemantau, yang diketuai oleh Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
    Urusan Pemantauan Kebijakan Ekonomi dan sebagai wakil ketua adalah Deputi Sekretaris Kabinet
    Bidang Hukum dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri;
3.  Mengatur tugas, keanggotaan, susunan organisasi, tata kerja dan kesekretariatan Tim Pemantau.


KELIMA :

Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
peraturan/0tkbpera/24a29a235c0678859695b10896513b3d.txt · Last modified: (external edit)