peraturan:0tkbpera:248024541dbda1d3fd75fe49d1a4df4d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Juli 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.33/1998
TENTANG
PERHITUNGAN UTANG PBB DENGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PPh, PPN, DAN PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994,
ditegaskan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, maka pengembalian
kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan (SKPLB) langsung diperhitungkan untuk melunasi
terlebih dahulu utang pajak tersebut.
2. Utang pajak dimaksud pada angka 1 adalah sisa utang pajak atas nama Wajib Pajak atau kantor
cabangnya yang tercantum pada STP, SKPKB atau SKPKBT yang belum daluwarsa dan pajak lainnya
yang sudah terutang, termasuk utang PBB. Selama ini dalam menerbitkan SPMKP terhadap SKPLB
PPh, PPN, PPn BM tidak pernah memperhitungkan utang PBB yang ada.
3. Sehubungan dengan hal-hal di atas, dengan ini diberikan penegasan tentang tata cara perhitungan
utang PBB dengan kelebihan pembayaran atau restitusi PPh, PPN, dan PPn BM sebagai berikut :
3.1. Kantor Pelayanan Pajak
a. Meminta secara tertulis data tunggakan PBB kepada Kepala KP PBB yang terkait
segera setelah diketahui kepastian jumlah lebih bayar Wajib Pajak yang akan
diterbitkan SPMKP selambat-lambatnya 2 (dua) hari sejak diterbitkan SKPLB atau
diterimanya keputusan/putusan lain yang mengakibatkan kelebihan pembayaran
pajak, menggunakan formulir lampiran I.
b. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari belum diterima jawaban data tunggakan PBB dari
Kepala KP PBB, maka untuk sementara diperlakukan seakan tidak ada tunggakan
PBB, sehingga penerbitan SKPLB dapat ditindak lanjuti segera dengan penerbitan
SPMKP sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Apabila terdapat tunggakan PBB, maka sesuai TUPRP atas tunggakan tersebut belum
dapat dilakukan perhitungan dengan cara Pemindah Bukuan (PBK), namun terhadap
pengembalian restitusi hanya diterbitkan SPMKP sejumlah SKPLB dikurangi dengan
seluruh tunggakan pajak termasuk tunggakan PBB, dengan memperhatikan hal
sebagai berikut :
- Sebelum SPMKP diterbitkan agar Wajib Pajak diminta membayar hutang
PBBnya, dalam tempo 3 (tiga) hari.
- Apabila Wajib Pajak tidak menyanggupi untuk membayar, maka SPMKP
diterbitkan sejumlah SKPLB dikurangi tunggakan pajaknya termasuk PBB.
- Apabila Wajib Pajak telah melunasi utang PBB dengan menyampaikan
fotokopi STTS dan menunjukkan aslinya atau berdasarkan pemberitahuan
dari Kepala KP PBB bahwa telah dilakukan pembayaran terhadap utang
PBB-nya, maka diterbitkan SPMKP tambahan sebesar pembayaran PBB
tersebut.
- Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB atau
diterimanya keputusan/putusan lain yang mengakibatkan kelebihan
pembayaran pajak ternyata Wajib Pajak belum melunasi utang PBB-nya,
maka tetap tidak dapat diterbitkan SPMKP tambahan sebelum utang PBB
dibayar oleh Wajib Pajak, dan hal ini tidak termasuk dalam pengertian Pasal
11 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.
d. Apabila dalam penerbitan SPMKP dilakukan kompensasi atau diperhitungkan dengan
utang pajak (PPh, PPN atau PBB), agar kepada Wajib Pajak diberikan perhitungannya
sepertinya Lampiran III.
e. Perhitungan dengan utang pajak lainnya sepertinya PPh, PPN, dan PPn BM
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pemindah Bukuan (PBK) yang telah ada.
3.2. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
a. Wajib memberikan jawaban data tunggakan PBB dan harus telah diterima Kepala
Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya 5 (lima) hari sejak diterimanya
permintaan sebagaimana dimaksud pada butir 3.1.a. menggunakan formulir
Lampiran I.
b. Setelah memberikan jawaban konfirmasi tentang adanya tunggakan PBB, Kepala KP
PBB segera meminta secara tertulis kepada Wajib Pajak yang bersangkutan untuk
segera melunasi utang PBB tersebut.
c. Apabila ada pembayaran PBB atas data tunggakan yang dikirim ke KPP sebagaimana
dimaksud pada butir a, maka Kepala KP PBB wajib segera memberitahukan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir Lampiran II.
4. Permintaan data tunggakan PBB sebagaimana dimaksud pada butir 3.1. huruf a dibatasi dan atau
berlaku ketentuan khusus sebagai berikut :
a. Terhadap pelayanan restitusi untuk Wajib Pajak tertentu yang memerlukan penyelesaian
restitusi segera, seperti Perusahaan Eksportir Tertentu (PET), apabila karena satu dan lain hal
tunggakan PBB belum diperoleh sampai batas waktu penyelesaian yang ditentukan, supaya
restitusi tetap diselesaikan tanpa memperhatikan tunggakan PBB.
b. Hanya dilakukan terhadap :
b.1. Permintaan konfirmasi oleh KPP terhadap SKPLB/keputusan Lebih Bayar lainnya yang
diterbitkan untuk :
- Wajib Pajak Badan di atas Rp. 100.000.000,00
- Wajib Pajak Orang pribadi di atas Rp. 20.000.000,00
b.2. Jumlah tunggakan PBB yang harus dilaporkan KP PBB sekurang-kurangnya:
- Wajib Pajak badan Rp. 5.000.000,00
- Wajib Pajak Orang Pribadi Rp. 2.000.000,00
c. Bagi KPP khusus hanya tunggakan PBB atas objek Wajib Pajak di wilayah DKI Jaya, kecuali
data tunggakan PBB sudah ada sebelumnya pada Kantor Pelayanan Pajak yang
bersangkutan.
d. Bagi beberapa KPP yang terdapat dalam satu Kotamadya, maka data tunggakan PBB yang
wajib diminta adalah utang PBB pada KP PBB di Kotamadya tersebut, kecuali data tunggakan
PBB sudah ada sebelumnya pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
contoh I
KPP Jakarta Setiabudi hanya minta data utang PBB dari KP PBB Jakarta Selatan.
e. Bagi KPP di luar huruf c dan d, permintaan data tunggakan PBB hanya kepada KP PBB di kota
yang sama atau pada KP PBB yang terdekat yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja
KPP.
contoh II
KPP yang berada satu kota dengan KP PBB, misalnya KPP Tangerang minta data tunggakan
utang PBB kepada KP PBB Tangerang.
contoh III
KPP yang di kotanya tidak ada kantor KP PBB wajib minta data tunggakan utang PBB kepada
KP PBB terdekat, misalnya KPP Serpong wajib minta data utang PBB kepada KP PBB
Tangerang.
f. Pada prinsipnya permintaan konfirmasi tunggakan PBB dari satu Wajib Pajak cukup dilakukan
satu kali satu tahun. Apabila dalam tahun berjalan telah pernah diperoleh jawaban konfirmasi
tunggakan PBB dari satu Wajib Pajak sampai dengan tahun tersebut, maka permintaan
konfirmasi tunggakan PBB baru dilakukan lagi setelah bulan Maret tahun berikutnya.
5. Pelaksanaan konfirmasi dan surat-menyurat antara KPP dengan KP PBB agar diusahakan
menggunakan faksimile yang tersedia.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/248024541dbda1d3fd75fe49d1a4df4d.txt · Last modified: by 127.0.0.1