peraturan:0tkbpera:247d87b085efdb305fa6583ccf1a9f54
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 817/PJ.53/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI UNTUK PERUSAHAAN DI BIDANG JASA SERTIFIKASI PIPA PENYALUR MINYAK, INSPEKSI TEKNIK DAN JASA PENUNJANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Agustus 2002 hal Permohonan Penjelasan PPh Pasal 26, BUT dan Agen, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa: a. PT. ABC merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan jasa pertambangan minyak gas bumi dan panas bumi yang bekerja sama dengan Pertamina/KPS/JOB/TAC, yang bergerak di bidang: 1). Jasa Konsultan (Topographycal/Site Mapping, Supervision, Petroleum Engineering), 2). Jasa Teknologi Khusus (Seismic Drilling Inspection) 3). Jasa Sertifikasi Pipa Penyalur Minyak, Gas dan Panas Bumi dan telah ditunjuk sebagai Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT). b. Dalam menjalankan usaha nomor 1) dan 2) PT. ABC merupakan agen dari XYZ yang beralamat di XXX, sesuai Perjanjian Keagenan. PT. ABC mengurus seluruh persyaratan di lingkungan Pertamina/Indonesia, karena Perusahaan Asing tidak bisa langsung melakukan pekerjaan di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh Ditjen MIGAS sehingga Kontrak Kerja, Penerbitan Kwitansi, dan Faktur Pajak dengan pihak Pertamina/KPS/ JOB/TAC ditandatangani oleh PT. ABC sebagai agen XYZ di mana hal tersebut diketahui juga oleh pihak Pemberi Kerja (Pertamina/KPS/JOB/TAC). c. Perjanjian Keagenan antara PT. ABC dan XYZ tanggal 1 Desember 2000 antara lain: - Butir A.1, this Agreement shall cover services and equipment offered by XYZ within the territory of Indonesia. - Butir B.2, whenever PT. ABC wishes to submit a tender for online inspection of pipes in Indonesia, PT. ABC shall send to XYZ all information which is available about the particular project and ask for an estimate. - Butir B.3, the tenders submitted by XYZ will be for executing the work as a Sub- Contractor to PT. ABC and will make this fact known to the Client. - Butir C.1, XYZ shall be solely responsible for the decision whether or not to submit tenders/quotations for prospective inspection projects which arise from this Agreement. - Butir C.4, XYZ shall be responsible to PT. ABC as Sub-Contractor for the execution of online inspection services for PT. ABC for each individual project following the terms and conditions of the main contract. - Butir C.2, PT. ABC shall be contractually responsible to Customers under the terms and conditions of the main contract for the execution of all projects resulting from this Agreement. - Butir E.1, any price proposal prepared by XYZ for prices the services required to customers shall not include a margin for PT. ABC. PT. ABC shall have the rights to add own margin and any administrative expenses, including for taxes, duties and imposts, on top of the cost proposal prepared by XYZ as long as such additionals are made on the basis of competitiveness and reasonableness. XYZ and PT ABC will jointly agree the final price to the Customer. - Butir E.2, PT. ABC will prepare and submit invoices to the Customer for the services performed under this Agreement, and shall agree that the payment from the Customer be transferred to XYZ's account specified by XYZ. Within 14 days of receiving the transfer from the Customer, XYZ will transfer the amount due to PT. ABC to the account specified by PT. ABC. - Butir E.3, all office and administrative expenses, including taxes, except those related directly to this Agreement shall be borne by the Party incurring such expense. d. Dalam melakukan pekerjaan nomor 3) dan 4) PT. ABC bukan merupakan bagian dari XYZ tetapi PT. ABC langsung bekerja sama dengan Pertamina/KPS/JOB/TAC atau pihak lainnya, karena jasa tersebut harus dilakukan oleh perusahaan jasa penunjang nasional sesuai aturan Ditjen MIGAS. e. Saudara antara lain menanyakan apakah PT. ABC harus membayar Pajak Pertambahan Nilai Luar Negeri atas kegiatan tersebut di atas. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 19, bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. b. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. c. Pasal 4 huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. d. Pasal 4A ayat (3) menetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan jasa konsultan, jasa teknologi khusus, jasa sertifikasi pipa penyalur minyak, serta jasa rotating tidak termasuk ke dalam jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan-badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur: a. Pasal 1, bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Badan-badan tertentu adalah PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang minyak, gas bumi, panas bumi, dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah termasuk Bank Pemerintah dan Bank Daerah, dan Bank Indonesia. b. Pasal 2 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Badan-badan tertentu dipungut dan disetor oleh Badan-badan tertentu baik Kantor Pusat, Cabang-cabang maupun Unit-unitnya yang melakukan pembayaran atas tagihan rekanan atas nama rekanan yang bersangkutan. 5. Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan, antara lain mengatur: a. Huruf B angka 1, bahwa yang dimaksud sebagai pemungut PPN dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini adalah dalam Badan-badan tertentu, terdiri dari Pertamina; Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak, Gas Bumi, Panas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya; BUMN; BUMD; Bank Milik Negara; Bank Milik Daerah; Bank Indonesia. b. Huruf C, bahwa PKP rekanan adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP kepada Pemungut PPN. c. Huruf D angka 1, bahwa Pemungut PPN wajib memungut, menyetor, dan melapor PPN dan PPn BM atas: - Penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PKP Rekanan - Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean - Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d. Huruf E angka 1, bahwa saat pemungutan adalah pada saat dilakukannya pembayaran oleh Pemungut PPN kepada PKP Rekanan. e. Huruf E angka 2, bahwa pemungutan dilakukan dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan PKP Rekanan. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberi penegasan bahwa: a. Atas penyerahan jasa konsultan, jasa teknologi khusus, jasa sertifikasi pipa penyalur minyak, jasa rotating, dan jasa lainnya oleh PT. ABC kepada Pertamina terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai kontrak. PPN terutang tersebut dipungut oleh Pertamina pada saat pembayaran. b. Atas pemanfaatan jasa konsultan dan jasa teknologi khusus oleh PT. ABC dari XYZ terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai kontrak. PPN yang terutang tersebut dipungut dan disetor sendiri oleh PT. ABC dan merupakan Pajak Masukan bagi PT. ABC. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/247d87b085efdb305fa6583ccf1a9f54.txt · Last modified: (external edit)