peraturan:0tkbpera:246a3c5544feb054f3ea718f61adfa16
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Januari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 42/PJ.51/1996
TENTANG
TANGGAL PENGUKUHAN PKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ./1995
tanggal 23 Maret 1995, tempat pelaporan kegiatan usaha Pengusaha untuk memperoleh Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha yang
bersangkutan, dan kepadanya diterbitkan surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
2. Dari ketentuan tersebut, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :
a. Untuk memberikan kepastian mengenai saat dimulainya pengukuhan yang menjadi dasar
pemenuhan hak dan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka di dalam surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditetapkan tanggal yang menjadi acuan yaitu sebagaimana
tercantum pada baris "Terhitung tanggal".
Tanggal yang dicantumkan adalah tanggal awal Masa Pajak dari masa pelaporan kegiatan
usaha dari Pengusaha yang bersangkutan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
(tanggal mulai berlakunya pengukuhan).
b. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tetap berlaku sampai dengan dilakukannya pencabutan
pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak, sehingga tanggal
pengukuhan yang harus dicantumkan di dalam Faktur Pajak adalah tanggal pengukuhan yang
pertama kali diberikan.
Dalam hal terjadi perubahan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, maka dalam Faktur
Pajak Standar, nomor keputusan pengukuhan dan tanggal berlaku terakhir dicantumkan
bersamaan dengan nomor keputusan pengukuhan dan tanggal mulai berlaku terdahulu
(PKP.052....95 d/h 052.0258.02.85)
c. Dalam hal Wajib Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, sehingga
dilakukan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka tanggal yang harus
dicantumkan di dalam Faktur Pajak adalah tanggal pengukuhan yang diberikan oleh Kantor
Pelayanan Pajak yang baru.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pgs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. RACHMANTO
peraturan/0tkbpera/246a3c5544feb054f3ea718f61adfa16.txt · Last modified: by 127.0.0.1