peraturan:0tkbpera:24646475ed957884ca39b0c1d9cc06b2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             9 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2379/PJ.532/1996

                            TENTANG

                PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH 
               ATAS IMPOR KAPAL SETELAH/PADA TANGGAL 25 JANUARI 1996

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 26 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penegasan bahwa :

1.  Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 
    7 Mei 1996 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau, 
    dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, 
    tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Berdasarkan Pasal 10 Surat Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut di atas, Keputusan Menteri 
    Keuangan RI tersebut mulai berlaku sejak tanggal 25 Januari 1996.

3.  Dalam surat Saudara diusulkan atas impor kapal sebagai berikut :
    3.1.    Sebelum tanggal 25 Januari 1996 perhitungan jaminan bank untuk OB. 23 berlaku 1 (satu) 
        tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali dengan tetap memakai bendera negara asal, dalam 
        hal batas waktu jaminan bank dan OB.23 jatuh tempo setelah tanggal 25 Januari 1996 dan 
        akan diperpanjang atau diganti bendera Indonesia, maka jaminan bank/customs bond/surety 
        bond untuk PPN tidak dikenakan lagi karena PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
    3.2.    Atas impor sementara dan atas impor kapal oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional yang 
        PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah tidak diperlukan jaminan bank/customs bond/surety 
        bond.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2 serta memperhatikan usulan Saudara pada butir 3, 
    pada prinsipnya sependapat bahwa :
    4.1.    PPN yang terutang atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal 
        pada atau setelah tanggal 25 Januari 1996 (PIUD tertanggal 25 Januari 1996 atau sesudahnya) 
        yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak 
        termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.
    4.2.    Perpanjangan OB.23 yang jatuh tempo setelah tanggal 25 Januari 1996 (PIUD tertanggal 
        25 Januari 1996 atau sesudahnya) PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, oleh 
        karenanya tidak diperlukan customs bond/surety bond untuk PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/24646475ed957884ca39b0c1d9cc06b2.txt · Last modified: (external edit)