User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:243be2818a23c980ad664f30f48e5d19
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  4 Januari 1985   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 09/PJ.22/1985

                            TENTANG

               PAJAK PENGHASILAN ATAS DEPOSITO BERJANGKA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat-surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Juni 1984 dan Nomor : XXX tanggal  
24 Juli 1984 perihal seperti tersebut pada pokok surat ini, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 bunga deposito berjangka/tabungan
    lainnya dalam valuta asing milik penduduk Indonesia ditangguhkan pelaksanaan pemungutan pajaknya.

2.  Bunga deposito berjangka/tabungan lainnya baik dalam rupiah maupun valuta asing milik bukan 
    penduduk Indonesia, sesuai Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dipotong PPh sebesar 
    20% final.

3.  Jasa giro, bunga call money dan deposit on call, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing, baik 
    dimiliki oleh penduduk maupun bukan penduduk Indonesia, dipotong PPh berdasarkan Pasal 23 dan 26 
    Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

    Pemotongan tersebut harus dilakukan terhadap jasa giro, bunga money on call dan deposit on call 
    yang dibayarkan setelah tanggal 1 Januari 1984.

4.  Berbeda dengan bunga deposito wajib, perusahaan-perusahaan asuransi dan sebagainya yang
    dibebaskan dari pemotongan PPh berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor : S-134/MK.011/1984 
    tanggal 21 Januari 1984 kepada Direktur Jenderal Pajak, sampai saat ini tidak ada pengaturan khusus 
    dari Menteri Keuangan mengenai pembebasan bunga deposito wajib dari Biro Perjalanan, sehingga 
    bunga yang dibayarkan atas deposito wajib tersebut yang penempatannya kurang dari 3 (tiga) bulan 
    harus dipotong PPh Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/243be2818a23c980ad664f30f48e5d19.txt · Last modified: (external edit)