peraturan:0tkbpera:23fc4cba066f390a8cc729c7592b6ee8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Agustus 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.9/1995
TENTANG
BENTUK SKPKPP (KP PDIP 5.30) DAN SKPKPP PENGGANTI (KP PDIP 5.31)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan bentuk formulir SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak) (KP. PDIP. 5.30) dan SKPKPP Pengganti (KP. PDIP. 5.31) untuk dipergunakan sebagai pengganti
KP. PDIP. 5.30/KP. PDIP. 5.31 yang lama.
Adapun penggantian bentuk formulir tersebut adalah untuk menyesuaikan konsiderans SKPKPP dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang baru, yaitu :
a. Istilah SKPKPP disesuaikan menjadi SKPLB;
b. Penyebutan secara lengkap Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983;
c. Keputusan Menteri Keuangan yang mendasari diterbitkannya SKPKPP/SPMKP (Kep.Men.Keu.
Nomor: 119/KMK.04/1995 dan Nomor: 120/KMK.04/1995).
Perlu ditegaskan bahwa formulir ini digunakan untuk kelebihan pembayaran pajak yang akan diproses.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/23fc4cba066f390a8cc729c7592b6ee8.txt · Last modified: by 127.0.0.1