peraturan:0tkbpera:23fb42c7ddc1017599541a953efb68bb

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT

JALAN GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190 TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL [email protected]; [email protected]


  NOTA DINAS

       NOMOR ND-2150/PJ.09/2021         

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

:

1. Para Kepala Kanwil Wilayah

 

 

 

2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

 

3. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan

 

 

 

4. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

 

 

 

di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Dari

:

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Sifat

:

Segera

Lampiran

:

Dua Berkas

Hal

:

Pelaksanaan Layanan Konsultasi (Helpdesk) terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Tanggal

:

21 Desember 2021


     Sehubungan dengan Nota Dinas nomor **ND-2086/PJ.09/2021** hal Persiapan Helpdesk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan layanan konsultasi (helpdesk) terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai berikut.

1.

Ketentuan Umum

 

a.

Helpdesk PPS yang dimaksud dalam Nota Dinas ini adalah helpdesk eksternal, yang bertugas memberikan informasi, menjawab pertanyaan, serta memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh Wajib Pajak dan masyarakat terkait PPS.

b.

Pemberian layanan helpdesk dilakukan secara tatap muka dan non tatap muka

c.

Dalam rangka pemberian layanan helpdesk, Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP membentuk tim satuan tugas (satgas) layanan helpdesk yang dapat melibatkan seluruh pegawai di unit kerja dengan Surat Keputusan Kepala Kantor.

d.

Kantor Wilayah (Kanwil) DJP bertanggung jawab atas penyelenggaraan layanan helpdesk di wilayah kerja masing-masing, melakukan koordinasi, memberikan bimbingan, mengupayakan solusi atas permasalahan, dan melaksanakan pengawasan atas kegiatan layanan helpdesk;

2.

Pengaturan Tim Satuan Tugas

 

a.

Susunan tim sebagaimana dimaksud poin 1 huruf c dibentuk dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

No. Tugas Kanwil DJP KPP
1. Penanggung Jawab Kepala Kanwil DJP Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2. Ketua Tim Pejabat Eselon III Pejabat Eselon IV
3. Koordinator Harian Pejabat Eselon IV Pejabat Eselon IV selain yang ditunjuk sebagai Ketua Tim
4. Petugas Helpdesk Kelompok Jabatan Fungsional, Penelaah Keberatan, dan pelaksana lain yang ditunjuk Kelompok Jabatan Fungsional, Account Representative, dan pelaksana lain yang ditunjuk

 

b.

Pengaturan lebih lanjut terkait penjadwalan tugas tim satgas dapat dituangkan dalam bentuk jadwal piket yang dibuat oleh Ketua Tim Satgas dengan persetujuan Kepala Kantor

 

c.

Masa berlaku tim satgas ditetapkan sampai dengan 30 Juni 2022 dan dapat diperpanjang sesuai pertimbangan dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan penetapan tim

 

d.

Format Surat Keputusan Kepala Kantor tentang penetapan tim satgas sesuai dengan Lampiran I Nota Dinas ini;

3.

Helpdesk Tatap Muka

 

a.

Pelaksanaan helpdesk tatap muka dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan penghindaran penyebaran COVID-19 sesuai ketentuan yang berlaku.

 

b.

Kanwil, KPP dan KP2KP diminta mengoptimalkan kuota jumlah antrean pada AKuPajak dalam pemberian layanan helpdesk agar dapat memenuhi kebutuhan layanan konsultasi terkait PPS. Terkait hal ini, pada Aplikasi Kunjung Pajak (AKuPajak) akan ditambahkan menu “Layanan Helpdesk PPS”

 

c.

Petugas helpdesk agar menggunakan laman Tax Knowledge Base (TKB) sebagai referensi dalam menjawab permasalahan Wajib Pajak

 

d.

Kanwil DJP dan KPP agar menyediakan ruangan/area khusus untuk layanan helpdesk PPS

 

e.

Kanwil DJP dan KPP menyediakan fasilitas untuk layanan helpdesk PPS, antara lain:

 

 

1)

meja dan kursi helpdesk;

 

 

2)

alat tulis kantor;

 

 

3)

PC/laptop yang memiliki spesifikasi teknis untuk mendukung sistem dan aplikasi perpajakan;

 

 

4)

penanda area layanan helpdesk PPS

 

f.

Dalam hal Wajib Pajak ingin mengikuti PPS setelah konsultasi, agar diarahkan untuk menggunakan perangkat Wajib Pajak sendiri. Untuk KPP, dapat mengoptimalkan Layanan Mandiri di TPT

 

g.

Pelaksanaan helpdesk tatap muka di KP2KP agar dikoordinasikan dengan KPP di atasnya;

4.

Helpdesk Non Tatap Muka

 

a.

KPP dan KP2KP agar mengoptimalkan penggunaan nomor telefon dan/atau chat, atau cara lain yang memungkinkan pegawai melayani beberapa WP pada saat bersamaan, untuk pelaksanaan helpdesk PPS non tatap muka

b.

KPP agar menyediakan nomor/saluran komunikasi khusus layanan helpdesk PPS, dengan menambah nomor/saluran baru, atau memanfaatkan yang sudah tersedia. Nomor/saluran komunikasi khusus layanan helpdesk PPS tersebut agar dilaporkan ke kanwil.

c.

Kanwil agar merekapitulasi nomor/saluran komunikasi khusus layanan helpdesk PPS sebagaimana poin b di atas dan menyampaikan kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dengan terlebih dahulu dikirim ke alamat email [email protected] menggunakan format sesuai dengan Lampiran II Nota Dinas ini.

d.

Kembali diingatkan bahwa di masa pandemi ini helpdesk non tatap muka menjadi krusial dan menjadi sama penting dengan helpdesk tatap muka;

5.

Helpdesk pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP

 

KLIP DJP melayani konsultasi terkait PPS melalui saluran telepon, live chat, twitter, dan email;

6.

Ketentuan Lain-lain

 

Dalam hal terdapat kondisi yang belum dan/atau tidak diatur dalam nota dinas ini agar tetap diselesaikan sesuai dengan kewenangan Kepala Kantor masing-masing.

 

 

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 





ttd.


Neilmaldrin Noor

Tembusan:

Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/0tkbpera/23fb42c7ddc1017599541a953efb68bb.txt · Last modified: (external edit)