peraturan:0tkbpera:23f35020df135821bc9a1c51e3900047
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1050/PJ.53/2004 TENTANG NOTA RETUR ATAS FAKTUR PAJAK SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 26 Juli 2004 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa : a. PT ABC adalah perusahaan pengembang yang telah melakukan transaksi penjualan atas satu unit tanah dan bangunan kepada Saudara B dan B telah mempunyai NPWP yaitu xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx. b. Penjualan tersebut pembayarannya dilakukan dengan secara angsuran sejak awal tahun 2002 sampai dengan awal tahun 2004, dan telah diterbitkan Faktur Pajak Sederhana dan dilaporkan setiap bulan dilakukannya angsuran. Namun kemudian B mengajukan pembatalan atas pembelian tanah dan bangunan tersebut. c. Berdasarkan hal tersebut Saudara menunjuk Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2493/ PJ.54/1998 tentang Nota Retur atas Faktur Pajak Sederhana. d. Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut: - Apakah kasus-pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2493/PJ.54/1998 tersebut berlaku juga dengan kasus yang dihadapi PT ABC di mana faktur pajak yang sudah diterbitkan dapat diretur. - Dalam hal pembayaran dilakukan secara angsuran apakah harus diterbitkan Nota Retur-nya satu per satu. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan, antara lain mengatur : a. Pasal 1 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi: 1) Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; 2) Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; 3) Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya; 4) Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak. b. Pasal 3 ayat (1), bahwa dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual. c. Pasal 3 ayat (3), bahwa Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan: - Nomor unit; - Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan; - Nama, alamat dan NPWP pembeli; - Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak; - Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan; - Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan; - Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah yang dikembalikan Tanggal pembuatan Nota retur; - Tanda tangan pembeli. d. Pasal 3 ayat (4), bahwa dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur. e. Pasal 3 ayat (5), bahwa Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang- kurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu: - Lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak penjual; - Lembar ke-2: untuk arsip pembeli f. Pasal 3 ayat (6), bahwa Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak. g. Pasal 4 ayat (1), bahwa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur. h. Pasal 4 ayat (2), bahwa dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dalam Masa Pajak diterimanya Nota Retur tersebut. 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/ PJ.72001, antara lain mengatur : a. Pasal 2, bahwa Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat: 1) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; 2) Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan; 3) Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah; 4) Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana. b. Pasal 3 ayat (1), bahwa tanda bukti penyerahan atau pembayaran Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana, yaitu: 1) bon kontan, 2) faktur penjualan, 3) segi cash register, 4) karcis, 5) kuitansi, atau 6) tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. c. Pasal 3 ayat (2), bahwa Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian satu unit tanah dan bangunan oleh B yang pembayarannya dilakukan dengan secara angsuran dapat diminta kembali dengan cara membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual sepanjang Nota Retur tersebut dapat memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada butir 2. b. Nota Retur atas pembelian Barang Kena Pajak tersebut dibuat pada saat pengembalian Barang Kena Pajak tersebut oleh pembeli. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa.
peraturan/0tkbpera/23f35020df135821bc9a1c51e3900047.txt · Last modified: (external edit)