User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:23f35020df135821bc9a1c51e3900047
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    28 Desember 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1050/PJ.53/2004

                             TENTANG

                  NOTA RETUR ATAS FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 26 Juli 2004 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan 
ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa :
    a.  PT ABC adalah perusahaan pengembang yang telah melakukan transaksi penjualan atas satu 
        unit tanah dan bangunan kepada Saudara B dan B telah mempunyai NPWP yaitu 
        xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx.
    b.  Penjualan tersebut pembayarannya dilakukan dengan secara angsuran sejak awal tahun 2002 
        sampai dengan awal tahun 2004, dan telah diterbitkan Faktur Pajak Sederhana dan dilaporkan 
        setiap bulan dilakukannya angsuran. Namun kemudian B mengajukan pembatalan atas 
        pembelian tanah dan bangunan tersebut.
    c.  Berdasarkan hal tersebut Saudara menunjuk Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2493/
        PJ.54/1998 tentang Nota Retur atas Faktur Pajak Sederhana.
    d.  Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut:
        -   Apakah kasus-pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2493/PJ.54/1998 tersebut 
            berlaku juga dengan kasus yang dihadapi PT ABC di mana faktur pajak yang sudah 
            diterbitkan dapat diretur.
        -   Dalam hal pembayaran dilakukan secara angsuran apakah harus diterbitkan Nota 
            Retur-nya satu per satu.

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang 
    Dikembalikan, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
        dikembalikan oleh pembeli mengurangi:
        1)  Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas 
            penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan 
            Masa Pajak Pertambahan Nilai;
        2)  Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, sepanjang Pajak Masukannya 
            dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
            Pertambahan Nilai;
        3)  Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya 
            tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya;
        4)  Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Pasal 3 ayat (1), bahwa dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli 
        harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.
    c.  Pasal 3 ayat (3), bahwa Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan:
        -   Nomor unit;
        -   Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
        -   Nama, alamat dan NPWP pembeli;
        -   Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 
            yang menerbitkan Faktur Pajak;
        -   Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
        -   Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
        -   Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah 
            yang dikembalikan Tanggal pembuatan Nota retur;
        -   Tanda tangan pembeli.
    d.  Pasal 3 ayat (4), bahwa dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan
        sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.
    e.  Pasal 3 ayat (5), bahwa Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang-
        kurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
        -   Lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak penjual;
        -   Lembar ke-2: untuk arsip pembeli
    f.  Pasal 3 ayat (6), bahwa Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa 
        Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.
    g.  Pasal 4 ayat (1), bahwa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau pengurangan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak penjual sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan dalam Masa Pajak yang sama 
        dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.
    h.  Pasal 4 ayat (2), bahwa dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak 
        yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan 
        dalam Masa Pajak yang sama dalam Masa Pajak diterimanya Nota Retur tersebut.

3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak 
    Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/
    PJ.72001, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 2, bahwa Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat:
        1)  Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak 
            dan atau Jasa Kena Pajak;
        2)  Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;
        3)  Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai 
            atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
        4)  Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
    b.  Pasal 3 ayat (1), bahwa tanda bukti penyerahan atau pembayaran Barang Kena Pajak dan 
        atau Jasa Kena Pajak tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 2 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana, yaitu:
        1)  bon kontan,
        2)  faktur penjualan,
        3)  segi cash register,
        4)  karcis,
        5)  kuitansi, atau
        6)  tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
    c.  Pasal 3 ayat (2), bahwa Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi ketentuan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    a.  Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian satu unit tanah dan bangunan oleh B yang 
        pembayarannya dilakukan dengan secara angsuran dapat diminta kembali dengan cara 
        membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual sepanjang 
        Nota Retur tersebut dapat memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada butir 2.
    b.  Nota Retur atas pembelian Barang Kena Pajak tersebut dibuat pada saat pengembalian Barang
        Kena Pajak tersebut oleh pembeli.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan:
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa.
peraturan/0tkbpera/23f35020df135821bc9a1c51e3900047.txt · Last modified: (external edit)