peraturan:0tkbpera:23d2e1578544b172cca332ff74bddf5f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 April 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.52/2003
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-128/PJ./2003
TENTANG PENETAPAN SALAH SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang
Penetapan Salah Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib
Pajak Selain Yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik
(e-filing) dapat melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara otomatis melalui pemberitahuan
kepada Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tersebut.
3. Adapun untuk Pengusaha Kena Pajak selain yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui
Media Elektronik (e-filing), keputusan persetujuan pemusatan tempat PPN terutang diberikan atas
permohonan Pengusaha Kena Pajak dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan.
4. Pemeriksaan Sederhana Lapangan tidak perlu dilakukan di tempat kegiatan usaha yang dimohonkan
sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
5. Pemusatan tempat PPN terutang tempat terletaknya Pabrik, tidak dapat dilakukan kecuali Pengusaha
Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing).
6. Keputusan Pemusatan Tempat PPN terutang untuk Pabrikan yang telah diberikan sebelum
diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut tetap berlaku sampai dengan habis masa
berlakunya.
7. Keputusan Pemusatan Tempat PPN terutang pajak berlaku selama 5 (lima) tahun.
8. Atas permohonan ijin pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang ditolak oleh Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan kembali
permohonan untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan
Nilai terutang setelah lewat 6 (enam) bulan sejak keputusan penolakan ditetapkan.
9. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan
agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-31/PJ.52/2002 dan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-334/PJ./2002.
10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku tanggal 1 Mei 2003.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/23d2e1578544b172cca332ff74bddf5f.txt · Last modified: by 127.0.0.1