peraturan:0tkbpera:23c00603aba5c59174ddbf016e55e984
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Desember 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1459/PJ.513/2001
TENTANG
KERINGANAN PPN DAN PPnBM ATAS PENYERAHAN MOBIL EKS KEDUTAAN BESAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 6 Desember 2001, hal permohonan keringanan pajak
sehubungan dengan rencana pembelian Sedan Mercedes Benz E 320 ELG tahun 2000 eks Atase Pertahanan
Singapura, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001,
bahwa atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di
Indonesia dengan berdasarkan azas timbal balik, yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal
30 April 2001, bahwa apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak yang
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas digunakan tidak
sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian maupun
seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya
terutang harus disetor ke kas negara oleh Orang Pribadi atau Badan yang melakukan importasi.
3. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30
April 2001, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di
atas harus disetor ke kas negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak
tersebut dipindahtangankan, dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung mulai saat impor sampai
dengan dilakukannya penyetoran.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa apabila pada saat impor kendaraan
kes Atase Pertahanan Singapura mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan ternyata kendaraan
tersebut dipindahtangankan dalam waktu 5 tahun, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang tidak dipungut pada saat impor tersebut harus disetor ke kas negara
ditambah dengan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas oleh Orang
Pribadi atau Badan yang melakukan importasi.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/23c00603aba5c59174ddbf016e55e984.txt · Last modified: by 127.0.0.1