User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:23b023b22d0bf47626029d5961328028
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    5 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 243/PJ.322/2004

                            TENTANG

                          PENJELASAN TENTANG DIKENAKANNYA PPN 10%

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Pebruari 2004 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Perum Bulog telah melaksanakan ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya 
        kepada XYZ, Rusia sebagai pemenuhan kewajiban imbal dagang Indonesia-Rusia. Di dalam 
        pelaksanaan ekspor tersebut, Perum Bulog telah mengadakan transaksi di dalam negeri 
        dengan PT. ABC. Atas transaksi tersebut, Perum Bulog diwajibkan membayar PPN 10%.
    b.  Perum Bulog telah menyampaikan keberatan atas pembebanan PPN 10% terhadap transaksi 
        pembelian CPO untuk ekspor, sementara Pemerintah (Departemen Perindustrian dan 
        Perdagangan) sedang menggiatkan pelaksanaan imbal dagang sebagai salah satu alternatif 
        upaya peningkatan ekspor non migas.
    c.  Selanjutnya Saudara mengusulkan agar pembebanan PPN 10% tersebut dapat 
        dipertimbangkan untuk ditinjau kembali.

2.  Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan bahwa atas permasalahan yang sama 
    telah disampaikan oleh Perum Bulog dan telah ditanggapi dengan Surat Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor S-565/PJ.51/2003 tanggal 26 Juni 2003 sebagaimana fotokopi terlampir. Dengan demikian 
    permohonan Saudara agar Perum Bulog dibebaskan dari pengenaan PPN 10% atas pembelian CPO 
    untuk ekspor dengan menyesal tidak dapat dipenuhi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/23b023b22d0bf47626029d5961328028.txt · Last modified: (external edit)