peraturan:0tkbpera:23b023b22d0bf47626029d5961328028
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 243/PJ.322/2004 TENTANG PENJELASAN TENTANG DIKENAKANNYA PPN 10% DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Pebruari 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Perum Bulog telah melaksanakan ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya kepada XYZ, Rusia sebagai pemenuhan kewajiban imbal dagang Indonesia-Rusia. Di dalam pelaksanaan ekspor tersebut, Perum Bulog telah mengadakan transaksi di dalam negeri dengan PT. ABC. Atas transaksi tersebut, Perum Bulog diwajibkan membayar PPN 10%. b. Perum Bulog telah menyampaikan keberatan atas pembebanan PPN 10% terhadap transaksi pembelian CPO untuk ekspor, sementara Pemerintah (Departemen Perindustrian dan Perdagangan) sedang menggiatkan pelaksanaan imbal dagang sebagai salah satu alternatif upaya peningkatan ekspor non migas. c. Selanjutnya Saudara mengusulkan agar pembebanan PPN 10% tersebut dapat dipertimbangkan untuk ditinjau kembali. 2. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan bahwa atas permasalahan yang sama telah disampaikan oleh Perum Bulog dan telah ditanggapi dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-565/PJ.51/2003 tanggal 26 Juni 2003 sebagaimana fotokopi terlampir. Dengan demikian permohonan Saudara agar Perum Bulog dibebaskan dari pengenaan PPN 10% atas pembelian CPO untuk ekspor dengan menyesal tidak dapat dipenuhi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/23b023b22d0bf47626029d5961328028.txt · Last modified: (external edit)