User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:23a6de9d1b696e1e7ddd06bb056745a2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            16 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 119/PJ/1996

                            TENTANG

   TATA CARA PENYETORAN DAN PEMBERITAHUAN BANTUAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA 
                       DAN KELUARGA SEJAHTERA I

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 92 TAHUN 1996 tentang Perubahan 
Keputusan Presiden Nomor 90 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan untuk 
Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92 TAHUN 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 
    90 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan untuk Pembinaan Keluarga 
    Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I, Wajib Pajak Badan dan orang pribadi yang menerima atau 
    memperoleh laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus 
    juta rupiah) atau lebih terhitung mulai tahun pajak 1996 wajib memberikan bantuan untuk pembinaan 
    Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I.

2.  Bantuan yang diberikan oleh Wajib Pajak badan dan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada butir I 
    disetor kepada "Yayasan Dana Sejahtera Mandiri" nomor rekening : 0850801.001 pada Bank BNI 
    Cabang Harmoni, Jakarta, dengan mempergunakan formulir yang biasa pada bank. Dalam formulir 
    penyetoran dinyatakan secara jelas Nama Wajib Pajak, NPWP, alamat, dan tahun pajak dari bantuan 
    tersebut. Apabila penyetoran dilakukan melalui bank persepsi maka bank persepsi wajib memindah 
    bukukan setoran tersebut dalam waktu satu hari kerja sejak diterimanya setoran.

3.  Fotokopi bukti penyetoran wajib disampaikan oleh pemberi bantuan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat 
    pemberi bantuan terdaftar segera setelah disetorkannya bantuan.

4.  Besarnya bantuan 2% (dua persen) dari laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan. Yang 
    dimaksud dengan penghasilan setelah Pajak Penghasilan adalah jumlah penghasilan setelah dikurangi 
    dengan jumlah Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun yang bersangkutan.

    Contoh :               
    Jumlah Penghasilan              Rp.  300.000.000,00    
    Pajak Penghasilan terutang          Rp.    81.250.000,00    
                            -----------------------    
    Jumlah Penghasilan setelah Pajak Penghasilan    Rp.  218.750.000,00    
    Jumlah bantuan 2% x Rp. 218.750.000,00  Rp.     4.375.000,00    
                            =============    

5.  Apabila Wajib Pajak tidak memiliki NPWP karena penghasilan dari satu pemberi kerja, tetapi 
    penghasilannya memenuhi syarat untuk membayar bantuan, maka yang bersangkutan Wajib juga 
    memberikan bantuannya.

6.  KPP Wajib membuat buku register bantuan ex Keppres 92/1996 dengan kolom sebagai berikut :
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    No. Urut          NPWP      Nama      Alamat      Laba/Penghasilan      Jumlah bantuan sesuai    Keterangan
                              setelah PPh              dengan bukti setoran
                                         ----------------------------
                                      Rupiah            %
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
         1           2      3     4       5          6           7           8    
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

7.  Para Kepala Kantor Wilayah DJP agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.    

8.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka ketentuan/pengaturan dalam Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE - 04/PJ./1996 tanggal 29 Januari 1996, perihal Tata Cara penyetoran dan 
    pemberitahuan bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang tidak 
    sesuai dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku lagi.    

9.  Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tahun pajak 1996 (mulai SPT Tahunan PPh Tahun 1996 yang 
    dimasukkan oleh Wajib Pajak paling lambat 31 Maret 1997).    

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/23a6de9d1b696e1e7ddd06bb056745a2.txt · Last modified: (external edit)