peraturan:0tkbpera:239f914f30ea3c948fce2ea07a9efb33
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 April 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.6/2003
TENTANG
PELAKSANAAN PEKAN PANUTAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mewujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak, khususnya PBB, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Diminta setiap Kantor Pelayanan PBB untuk menyelenggarakan kegiatan "Pekan Panutan" ini
disampaikan di wilayah kerjanya masing-masing sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran PBB.
2. "Pekan Panutan" dimaksud hendaknya dapat diikuti oleh tokoh dan pimpinan masyarakat setempat,
seperti Bupati/Walikota beserta jajarannya, Pimpinan DPRD, Ulama, Pengusaha dan tokoh lainnya.
3. Kegiatan "Pekan Panutan" tersebut di atas agar dijadikan program rutin tahunan setiap Kantor
Pelayanan PBB dan diminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP u.p. Kepala Bidang PBB setempat
melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak u.p.
Direktur PBB dan BPHTB.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd
Suharno
NIP 060035801
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Ditjen Pajak
3. Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak
peraturan/0tkbpera/239f914f30ea3c948fce2ea07a9efb33.txt · Last modified: by 127.0.0.1