peraturan:0tkbpera:23745dd9b252ba856cdd795b606a47ea
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 268/BC.1/UP.9/2006
TENTANG
PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DEPARTEMEN KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu memindahkan para pegawai di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata
kerja Departemen Keuangan;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 1/BC/UP.10/2005 tentang Penunjukan para Pejabat
yang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat-Surat
Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL
BEA DAN CUKAI
PERTAMA :
Memindahkan para pegawai yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari tempat kedudukan lama seperti
tersebut dalam lajur 4 ke tempat kedudukan baru seperti tersebut dalam lajur 5.
KEDUA :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/ kesalahan/ kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan
seperlunya.
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth,
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
3. Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta;
4. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta;
5. Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta;
6. Para Direktur yang terkait;
7. Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait;
8. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait.
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 September 2006
a.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
TTD.
SJAHRIR DJAMALUDDIN
NIP 060034881
peraturan/0tkbpera/23745dd9b252ba856cdd795b606a47ea.txt · Last modified: by 127.0.0.1