peraturan:0tkbpera:237168031d88451c78fd8d6d6378c0b2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Nopember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2540/PJ.53/1995
TENTANG
PERMINTAAN PENJELASAN FUNGSI DAN WEWENANG PT SUBUR BROTHER'S KANTOR CABANG BUKIT TINGGI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menurut surat Kepala KPP Bukittinggi Nomor XXX tanggal 08 Nopember 1995 perihal permohonan pencabutan
sentralisasi PPh Pasal 21 dan PPN atas PT XYZ Kantor Cabang Bukittinggi dengan alasan akte notaris A
No. XXX tanggal 3 Oktober 19889, Direktur PT XYZ cabang Bukittinggi memiliki wewenang penuh untuk
mengurus keuangan, pembukuan, perpajakan, melakukan pembelian dan penjualan, mengajukan penawaran,
membuat segala perjanjian dagang dan menerima pembayaran.
Untuk itu kami minta penjelasan Saudara mengenai hal tersebut.
Dalam hal Saudara tidak dapat membuktikan bahwa penjelasan KPP Bukittinggi tidak benar, maka izin
pemusatan tempat PPN terutang No. S-2533/PJ.32/1987 tanggal 25 November 1987 akan dicabut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/237168031d88451c78fd8d6d6378c0b2.txt · Last modified: by 127.0.0.1