peraturan:0tkbpera:23685a2431acad7789c1e3d43ea1522c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Nopember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2452/PJ.53/1995
TENTANG
KONFIRMASI KETENTUAN-KETENTUAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat Saudara No.XXX tanggal 15 Februari 1995 perihal seperti tercantum dalam pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 sebagai perubahan atas Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983, prinsip PPN sebagai pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri masih
tetap berlaku, sehingga penyerahan jasa di luar Daerah Pabean Indonesia tidak terutang PPN.
2. Atas persewaan ruangan oleh pihak lain terutang PPN.
3. Atas biaya perawatan pesawat milik perusahaan penerbangan lain terutang PPN.
4. Atas jasa handling untuk pesawat milik perusahaan penerbangan lain terutang PPN.
5. Dalam hal sale and lease back pesawat setelah 1 Januari 1995, maka :
5.1. Atas penjualan pesawat, PT. XYZ harus memungut PPN 10% dari harga jual sesuai Pasal 16D
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994.
5.2 Atas sewa Guna Usaha tanpa hak Opsi, terutang PPN, sehingga PT XYZ harus membayar PPN
kepada lessor. Namun karena PT XYZ sebagai pemungut pajak, maka PPN tersebut harus
disetor oleh PT XYZ atas nama, alamat, NPWP pihak lessor pada Surat Setoran Pajaknya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/23685a2431acad7789c1e3d43ea1522c.txt · Last modified: by 127.0.0.1