peraturan:0tkbpera:23529b09a37f0a0c1e11e01d8619b93a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Maret 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.6/1991
TENTANG
PENJELASAN TAMBAHAN PEREKAMAN DATA PBB DI LUAR WILAYAH SISTEP OLEH PIHAK III
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-23/PJ.6/1991 tanggal 26 Pebruari 1991 perihal
Perekaman data PBB di luar wilayah SISTEP oleh Pihak Ketiga, dengan ini diberikan penjelasan tambahan
sebagai berikut:
1. Berdasarkan pertimbangan tertentu seperti jumlah obyek PBB yang harus direkam, mobilisasi
komputer dan sebagainya ada beberapa KP.PBB yang pelaksanaan perekaman datanya tidak di kota
KP.PBB, akan tetapi kota di KP.PBB lain atau di Kantor Wilayah DJP. Dalam hal demikian, maka
tenaga pendamping cukup disediakan oleh KP.PBB/Kantor Wilayah tempat perekaman data. Untuk
perekaman data di Ujung Pandang tenaga pendamping diambilkan dari Bidang PBB Kanwil XII.
Daftar KP.PBB yang perekaman datanya tidak di Kota kP.PBB adalah sebagaimana lampiran 1.
2. Untuk keperluan validasi Rekap DHR, KP.PBB diminta membuat rekap per desa/kelurahan yang
datanya direkam yang berisi:
- Jumlah obyek PBB
- Jumlah pokok ketetapan status data terakhir
- Kelas terendah & tertinggi.
Bagi KP.PBB yang perekamannya tidak dilaksanakan di kota kP.PBB, maka rekap tersebut dikirim ke
KP.PBB/Kanwil tempat perekaman bersamaan dengan penyerahan sumber data yang akan direkam.
3. Laporan mingguan dari Pihak III ditujukan ke KP.PBB/Kantor Wilayah tempat perekaman data.
4. KP.PBB/Kantor Wilayah tempat perekaman data diminta segera mengusulkan nama-nama tenaga
pendamping ke Kantor Pusat Dit. PBB sebagai bahan pengusulan dan pengiriman biaya.
Sambil menunggu usulan tenaga pendamping, Kantor Pusat Dit. PBB akan mengirimkan uang muka
untuk biaya tenaga pendamping (perkiraan biaya untuk 1 bulan) yang harus dipertanggungjawabkan
pada pengusulan biaya bulan berikutnya. Formulir laporan pertanggungjawaban dana pendamping
sebagaimana lampiran II.
5. Selama masa perekaman data (2 bulan) dimana sumber data diserahkan kepada Pihak III, maka
laporan mutasi obyek/subyek PBB hendaknya ditunda untuk sementara sampai dengan selesainya
perekaman data.
6. Untuk tahap I, kontrak dengan Pihak III baru sampai dengan perekaman data dan cetak rekap DHR.
Pada tahap berikutnya, akan dilakukan pencetakan Konsep Buku Induk sebagai bahan KP.PBB dalam
melaksanakan validasi total dan verifikasi untuk bahan penetapan tahun 1992. Up dating hasil validasi
total/verifikasi diharapkan dapat dilaksanakan sendiri oleh KP.PBB dengan komputer yang sudah
dipasang, kecuali bagi beberapa KP.PBB yang sampai dengan saat ini belum disediakan komputer
akan ditangani secara khusus. Pelaksanaan tahap ini akan diberitahukan pada waktunya.
7. Bagi calon operator KP PBB yang telah mengikuti training aplikasi komputer, diharapkan untuk
mengikuti proses perekaman data untuk menambah kemampuannya di bidang komputerisasi data.
8. Terhadap data obyek PBB yang tidak dapat direkam karena tidak memenuhi unsur-unsur yang
diminta dalam SE-23/PJ.6/1991 tanggal 26 Pebruari 1991 angka 5 agar dapat diinventarisasi dan
segera disampaikan ke Kantor Pusat Dit. PBB.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/23529b09a37f0a0c1e11e01d8619b93a.txt · Last modified: by 127.0.0.1