peraturan:0tkbpera:234e691320c0ad5b45ee3c96d0d7b8f8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 September 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ.6/2003
TENTANG
PENGAMANAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai APBN-P 2003, rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2003 mengalami perubahan dari sebesar
Rp7.523.600 dan Rp2.401.700 juta menjadi berturut-turut sebesar Rp8.873.500 juta (naik Rp1.349.900 juta
atau 17,9%) dan Rp1.850.100 juta (turun Rp 551.600 juta atau 23%). Berdasarkan data di Kantor Pusat Ditjen
Pajak c.q. Direktorat PBB dan BPHTB sampai dengan tanggal 15 September 2003, realisasi penerimaan PBB
adalah sebesar Rp5.121.709,6 juta atau 57,7% dari rencana penerimaan PBB berdasarkan APBN-P 2003 dan
realisasi penerimaan BPHTB adalah sebesar Rp1.345.787,2 juta atau 72,7% dari rencana penerimaan BPHTB
berdasarkan APBN-P 2003.
Agar rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2003 berdasarkan APBN-P 2003 dimaksud dapat tercapai
maka dalam sisa waktu tahun 2003 selama kurang lebih 3,5 (tiga koma lima) bulan ke depan (15 September
s.d. Desember 2003), seluruh KPPBB secara kumulatif harus dapat merealisasikan penerimaan PBB minimal
sebesar Rp3.751.790,4 juta (Rp1.071.940,1 juta per bulan) dan merealisasikan penerimaan BPHTB minimal
sebesar Rp504.312,8 juta (Rp144.089,4 juta per bulan). Mengingat sisa waktu dimaksud akan bersamaan
dengan datangnya bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Raya Natal, maka perlu diantisipasi pula
kemungkinan berkurangnya sisa waktu efektif untuk pemungutan PBB dan BPHTB.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, para Kepala Kanwil Ditjen Pajak dan para Kepala KPPBB diminta agar:
1. Bekerja lebih keras, efisien, dan efektif dalam memanfaatkan sisa waktu yang ada, sehingga setiap
KPPBB dapat merealisasikan penerimaan PBB dan BPHTB lebih besar dari rencana penerimaan tahun
2003 yang telah ditetapkan sebelumnya mengingat perubahan rencana penerimaan dalam APBN-P
tersebut di atas.
2. Melakukan upaya optimalisasi pemungutan PBB dengan sungguh-sungguh, yaitu:
a. bagi KPPBB yang ketetapan PBB tahun 2003 sudah melampaui jatuh tempo pembayaran,
antara lain melalui upaya:
1) melaksanakan upaya pencairan tunggakan melalui kerjasama dengan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota terkait, antara lain melalui kegiatan operasi jemput bola,
operasi sisir, dan lain-lain dengan memperhatikan sasaran pencairan tunggakan
sebesar 25% sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.6/2003.
2) pendekatan persuasif, baik melalui surat himbauan ataupun telepon kepada Wajib
Pajak potensial agar segera melunasi utang pajak tahun 2003 yang telah melewati
jatuh tempo pembayaran;
3) apabila upaya butir 2) di atas tidak membuahkan hasil, agar segera menindaklanjuti
dengan proses penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku;
4) dalam setiap upaya optimalisasi pemungutan PBB, agar KPPBB bersinergi dengan
Pemerintah Daerah, Bank, dan instansi/pihak terkait seperti Asosiasi Pengusaha
Hutan Indonesia (APHI), Real Estate Indonesia (REI) dan lain-lain.
b. bagi KPPBB yang ketetapan PBB tahun 2003 belum melampaui jatuh tempo pembayaran,
antara lain melalui upaya:
1) melaksanakan upaya pencairan tunggakan melalui kerjasama dengan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota terkait, antara lain melalui kegiatan operasi jemput bola,
operasi sisir, dan lain-lain dengan memperhatikan sasaran pencairan tunggakan
sebesar 25% sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.6/2003 tanggal
1 April 2003;
2) segera mengirimkan himbauan baik melalui surat maupun telepon, terutama kepada
Wajib Pajak potensial agar segera melunasi utang pajak tahun 2003 sebelum jatuh
tempo pembayaran;
3) memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak terutama pelayanan pada Tempat
Pembayaran PBB pada saat-saat menjelang jatuh tempo pembayaran melalui
koordinasi yang baik dengan pihak-pihak terkait;
4) melakukan penagihan aktif terhadap penunggak PPB tahun 2002 dan sebelumnya
sesuai maksud Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-01/PJ.6/2002 tanggal 15 Januari
2003;
5) dalam setiap upaya optimalisasi pemungutan PBB, agar KPPBB bersinergi dengan
Pemerintah Daerah, Bank, dan instansi/pihak terkait lainnya seperti Asosiasi
Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Real Estate Indonesia (REI) dan lain-lain.
3. Melakukan upaya optimalisasi penerimaan BPHTB secara terus-menerus dan konsisten melalui
peningkatan tertib administrasi dan kerjasama dengan para PPAT/Notaris, Kantor Lelang Negara,
Kantor Pertanahan, Bank, dan pihak terkait.
4. Dalam pelaksanaannya, para Kepala Kanwil Ditjen Pajak diminta untuk melakukan pengawasan dan
evaluasi secara periodik terhadap kinerja masing-masing KPPBB di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak
yang bersangkutan sehingga permasalahan yang dihadapi di lapangan dapat segera diketahui dan
dicari jalan keluarnya.
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB
ttd
SUHARNO
peraturan/0tkbpera/234e691320c0ad5b45ee3c96d0d7b8f8.txt · Last modified: by 127.0.0.1