User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:234e691320c0ad5b45ee3c96d0d7b8f8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 September 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 40/PJ.6/2003

                               TENTANG

             PENGAMANAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN 2003

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai APBN-P 2003, rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2003 mengalami perubahan dari sebesar 
Rp7.523.600 dan Rp2.401.700 juta menjadi berturut-turut sebesar Rp8.873.500 juta (naik Rp1.349.900 juta 
atau 17,9%) dan Rp1.850.100 juta (turun Rp 551.600 juta atau 23%). Berdasarkan data di Kantor Pusat Ditjen 
Pajak c.q. Direktorat PBB dan BPHTB sampai dengan tanggal 15 September 2003, realisasi penerimaan PBB 
adalah sebesar Rp5.121.709,6 juta atau 57,7% dari rencana penerimaan PBB berdasarkan APBN-P 2003 dan 
realisasi penerimaan BPHTB adalah sebesar Rp1.345.787,2 juta atau 72,7% dari rencana penerimaan BPHTB 
berdasarkan APBN-P 2003.

Agar rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2003 berdasarkan APBN-P 2003 dimaksud dapat tercapai 
maka dalam sisa waktu tahun 2003 selama kurang lebih 3,5 (tiga koma lima) bulan ke depan (15 September 
s.d. Desember 2003), seluruh KPPBB secara kumulatif harus dapat merealisasikan penerimaan PBB minimal 
sebesar Rp3.751.790,4 juta (Rp1.071.940,1 juta per bulan) dan merealisasikan penerimaan BPHTB minimal 
sebesar Rp504.312,8 juta (Rp144.089,4 juta per bulan). Mengingat sisa waktu dimaksud akan bersamaan 
dengan datangnya bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Raya Natal, maka perlu diantisipasi pula 
kemungkinan berkurangnya sisa waktu efektif untuk pemungutan PBB dan BPHTB.

Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, para Kepala Kanwil Ditjen Pajak dan para Kepala KPPBB diminta agar:
1.  Bekerja lebih keras, efisien, dan efektif dalam memanfaatkan sisa waktu yang ada, sehingga setiap 
    KPPBB dapat merealisasikan penerimaan PBB dan BPHTB lebih besar dari rencana penerimaan tahun 
    2003 yang telah ditetapkan sebelumnya mengingat perubahan rencana penerimaan dalam APBN-P 
    tersebut di atas.

2.  Melakukan upaya optimalisasi pemungutan PBB dengan sungguh-sungguh, yaitu:
    a.  bagi KPPBB yang ketetapan PBB tahun 2003 sudah melampaui jatuh tempo pembayaran, 
        antara lain melalui upaya:
        1)  melaksanakan upaya pencairan tunggakan melalui kerjasama dengan Pemerintah 
            Daerah Kabupaten/Kota terkait, antara lain melalui kegiatan operasi jemput bola, 
            operasi sisir, dan lain-lain dengan memperhatikan sasaran pencairan tunggakan 
            sebesar 25% sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.6/2003.
        2)  pendekatan persuasif, baik melalui surat himbauan ataupun telepon kepada Wajib 
            Pajak potensial agar segera melunasi utang pajak tahun 2003 yang telah melewati 
            jatuh tempo pembayaran;
        3)  apabila upaya butir 2) di atas tidak membuahkan hasil, agar segera menindaklanjuti 
            dengan proses penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku;
        4)  dalam setiap upaya optimalisasi pemungutan PBB, agar KPPBB bersinergi dengan 
            Pemerintah Daerah, Bank, dan instansi/pihak terkait seperti Asosiasi Pengusaha 
            Hutan Indonesia (APHI), Real Estate Indonesia (REI) dan lain-lain.

    b.  bagi KPPBB yang ketetapan PBB tahun 2003 belum melampaui jatuh tempo pembayaran, 
        antara lain melalui upaya:
        1)  melaksanakan upaya pencairan tunggakan melalui kerjasama dengan Pemerintah 
            Daerah Kabupaten/Kota terkait, antara lain melalui kegiatan operasi jemput bola, 
            operasi sisir, dan lain-lain dengan memperhatikan sasaran pencairan tunggakan 
            sebesar 25% sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.6/2003 tanggal 
            1 April 2003;
        2)  segera mengirimkan himbauan baik melalui surat maupun telepon, terutama kepada  
            Wajib Pajak potensial agar segera melunasi utang pajak tahun 2003 sebelum jatuh 
            tempo pembayaran;
        3)  memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak terutama pelayanan pada Tempat    
            Pembayaran PBB pada saat-saat menjelang jatuh tempo pembayaran melalui 
            koordinasi yang baik dengan pihak-pihak terkait;
        4)  melakukan penagihan aktif terhadap penunggak PPB tahun 2002 dan sebelumnya 
            sesuai maksud Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-01/PJ.6/2002 tanggal 15 Januari    
            2003;
        5)  dalam setiap upaya optimalisasi pemungutan PBB, agar KPPBB bersinergi dengan    
            Pemerintah Daerah, Bank, dan instansi/pihak terkait lainnya seperti Asosiasi 
            Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Real Estate Indonesia (REI) dan lain-lain.

3.  Melakukan upaya optimalisasi penerimaan BPHTB secara terus-menerus dan konsisten melalui    
    peningkatan tertib administrasi dan kerjasama dengan para PPAT/Notaris, Kantor Lelang Negara, 
    Kantor Pertanahan, Bank, dan pihak terkait.

4.  Dalam pelaksanaannya, para Kepala Kanwil Ditjen Pajak diminta untuk melakukan pengawasan dan 
    evaluasi secara periodik terhadap kinerja masing-masing KPPBB di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak 
    yang bersangkutan sehingga permasalahan yang dihadapi di lapangan dapat segera diketahui dan 
    dicari jalan keluarnya.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

SUHARNO
peraturan/0tkbpera/234e691320c0ad5b45ee3c96d0d7b8f8.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 (external edit)