peraturan:0tkbpera:233f1dd0f3f537bcb7a338ea74d63483
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 259/PJ.32/1998

                            TENTANG

    SAAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS CICILAN PEMBAYARAN KONTRAK YANG DILAKUKAN 
                       OLEH BENDAHARAWAN PEMUNGUT PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Agustus 1998 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Saudara menerima surat dari Pertamina No. 
    139/EQHOO/98-S4 tanggal 27 April 1998, tentang permintaan pembuatan Faktur Pajak atas seluruh 
    "Nilai Proyek" yang dikerjakan oleh PT Kinanti Regulonuri, namun tidak dapat Saudara penuhi dengan 
    alasan bahwa Repayment Agreement tanggal 14 Maret 1994, Article 2.4. disebutkan bahwa setelah 
    pekerjaan diserahkan ke Pertamina, pembayaran cicilan kontrak akan dibayar setiap 6 bulan sekali, 
    sehingga pembayaran dari Pertamina baru berakhir dalam kurun waktu 10 tahun. Selanjutnya 
    Saudara mohon petunjuk saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas cicilan pembayaran kontrak 
    yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemungut Pajak.

2.  Sesuai ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, terutangnya pajak terjadi pada saat 
    penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat impor 
    Barang Kena Pajak atau pada saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan dalam hal 
    pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena 
    Pajak, saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran.

3.  Dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 diatur bahwa terutangnya pajak 
    atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk 
    dipakai secara nyata baik sebagian atau seluruhnya.

    Dalam penjelasannya dinyatakan antara lain bahwa atas penyerahan jasa pemborong bangunan atau 
    barang tidak bergerak, sebelum jasa pemborong itu selesai dan siap untuk diserahkan telah diterima 
    pembayaran dimuka sebelum pekerjaan pemborong dimulai atau pembayaran atas sebagian 
    penyelesaian pekerjaan maka pajak terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh 
    Pemborong atau Kontraktor. Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut 
    selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa, maka 
    pajak terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran lunas 
    jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, apabila sebelum jasa pemborong itu selesai dan 
    siap untuk diserahkan telah diterima pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan maka PPN 
    terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh PT Kinanti Regulonuri. Namun apabila 
    bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan atau jasa pemborongan seluruhnya 
    diserahkan kepada Pertamina, maka PPN terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu 
    dilakukan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/233f1dd0f3f537bcb7a338ea74d63483.txt · Last modified: by 127.0.0.1