peraturan:0tkbpera:233f1dd0f3f537bcb7a338ea74d63483
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 259/PJ.32/1998 TENTANG SAAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS CICILAN PEMBAYARAN KONTRAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARAWAN PEMUNGUT PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Agustus 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Saudara menerima surat dari Pertamina No. 139/EQHOO/98-S4 tanggal 27 April 1998, tentang permintaan pembuatan Faktur Pajak atas seluruh "Nilai Proyek" yang dikerjakan oleh PT Kinanti Regulonuri, namun tidak dapat Saudara penuhi dengan alasan bahwa Repayment Agreement tanggal 14 Maret 1994, Article 2.4. disebutkan bahwa setelah pekerjaan diserahkan ke Pertamina, pembayaran cicilan kontrak akan dibayar setiap 6 bulan sekali, sehingga pembayaran dari Pertamina baru berakhir dalam kurun waktu 10 tahun. Selanjutnya Saudara mohon petunjuk saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas cicilan pembayaran kontrak yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemungut Pajak. 2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak atau pada saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran. 3. Dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 diatur bahwa terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata baik sebagian atau seluruhnya. Dalam penjelasannya dinyatakan antara lain bahwa atas penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak, sebelum jasa pemborong itu selesai dan siap untuk diserahkan telah diterima pembayaran dimuka sebelum pekerjaan pemborong dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan maka pajak terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor. Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa, maka pajak terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, apabila sebelum jasa pemborong itu selesai dan siap untuk diserahkan telah diterima pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan maka PPN terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh PT Kinanti Regulonuri. Namun apabila bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan atau jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada Pertamina, maka PPN terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/233f1dd0f3f537bcb7a338ea74d63483.txt · Last modified: by 127.0.0.1