peraturan:0tkbpera:231141b34c82aa95e48810a9d1b33a79
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 November 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.3/2001
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
ANTARA PEMERINTAH INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN BELGIA HASIL RENEGOSIASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah disampaikannya Nota Diplomatik Kerajaan Belgia Nomor : J.22 Nr. 1639/PC/NV-NV-
Double Taxation tanggal 18 Oktober 2001 yang berisi pemberitahuan bahwa Kerajaan Belgia telah memenuhi
prosedur formal konstitusional bagi berlakunya Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belgia
mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan yang
ditandatangani di Jakarta pada tanggal 16 September 1997 dan Departemen Luar Negeri telah mengirimkan
Nota balasan Nomor : 1026/EK/X/2001/29 tanggal 25 Oktober 2001, maka sesuai Pasal 28 P3B tersebut,
Persetujuan sah berlaku 15 hari setelah tanggal penerimaan Nota pemberitahuan pihak Pemerintah Kerajaan
Belgia oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian perlakuan pajak untuk penduduk Belgia yang
mendapatkan penghasilan dari Indonesia secara efektif terhitung sejak 1 Januari 2002 tunduk kepada P3B
tersebut. Terlampir disampaikan teks P3B RI-Kerajaan Belgia.
Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/231141b34c82aa95e48810a9d1b33a79.txt · Last modified: by 127.0.0.1