peraturan:0tkbpera:22f791da07b0d8a2504c2537c560001c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 September 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1136/PJ.51/2001
TENTANG
PENYERAHAN BKP YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 3 Agustus 2001 hal Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor SE?06/PL51/2001 tanggal 16 April 2001, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa :
a. Sehubungan dengan dikeluarkannya PP Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 16 April 2001 tentang
impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dimana Pasal 1 Peraturan Pemerintah
tersebut mengatur antara lain bahwa barang hasil pertanian, bibit dan atau benih dari barang
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan, dibebaskan
dari pengenaan PPN.
b. Dalam pemasaran benih dan atau bibit hasil penangkaran untuk keperluan proyek
pemerintah, petani/para penangkar tidak bisa menjual langsung ke proyek, akan tetapi lewat
perusahaan/rekanan yang ikut tender.
c. Dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.51/2001 tanggal 16
April 2001 ternyata rekanan tersebut dikenakan, PPN dan para penangkar benih atau bibit
mau tidak mau juga akan kena dampak pengenaan PPN tersebut.
d. Saudara memohon agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.51/2001
tanggal 16 April 2001 tersebut ditinjau kembali.
2. Sesuai Pasal 1 dan Pasal. 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 diatur
antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran, atau perikanan, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah Oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, diatur
antara lain bahwa :
a. Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran
yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh
Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan atau dibebaskan dan pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Atas penyerahan bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan,
peternakan, penangkaran, atau perikanan baik oleh petani maupun oleh rekanan pemerintah
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang atas penyerahan bibit dan atau benih oleh rekanan pemerintah kepada
Bendaharawan Proyek tidak dipungut.
b. Perlu kami sampaikan bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-06/PJ.51/2001 tanggal 16 April 2001 tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa rekanan
yang menyerahkan bibit dan atau benih clan barang pertanian, perkebunan, kehutanan
peternakan, penangkaran, atau perikanan dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam
surat Saudara.
Demikian agar Saudara maklum.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pontianak.
peraturan/0tkbpera/22f791da07b0d8a2504c2537c560001c.txt · Last modified: by 127.0.0.1