User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:22eda830d1051274a2581d6466c06e6c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2186/PJ.531/1998

                            TENTANG

           PENEGASAN PPN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN
             ANGGOTA KOPERASI KESEJAHTERAAN KORPRI KOTAMADYA JAKARTA UTARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Agustus 1998, perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dari surat tersebut dapat diketahui bahwa Saudara mengajukan permohonan agar pembangunan 
    perumahan yang dilaksanakan oleh PT ABC dibebaskan dari pengenaan PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan 
    di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak.

3.  Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa konstruksi/pemborong tidak 
    termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jasa konstruksi/pemborong yang dilakukan oleh PT ABC, 
    merupakan jasa yang dikenakan PPN sehingga Koperasi Kesejahteraan Korpri XYZ wajib membayar 
    PPN pada saat pembayaran dilakukan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/22eda830d1051274a2581d6466c06e6c.txt · Last modified: (external edit)