peraturan:0tkbpera:22eda830d1051274a2581d6466c06e6c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2186/PJ.531/1998 TENTANG PENEGASAN PPN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN ANGGOTA KOPERASI KESEJAHTERAAN KORPRI KOTAMADYA JAKARTA UTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Agustus 1998, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dari surat tersebut dapat diketahui bahwa Saudara mengajukan permohonan agar pembangunan perumahan yang dilaksanakan oleh PT ABC dibebaskan dari pengenaan PPN. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak. 3. Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa konstruksi/pemborong tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jasa konstruksi/pemborong yang dilakukan oleh PT ABC, merupakan jasa yang dikenakan PPN sehingga Koperasi Kesejahteraan Korpri XYZ wajib membayar PPN pada saat pembayaran dilakukan. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/22eda830d1051274a2581d6466c06e6c.txt · Last modified: (external edit)