peraturan:0tkbpera:22c5a901070d1c2ad33e821d071ae97e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Maret 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 353/PJ.313/2003
TENTANG
PPh PASAL 23 ATAS JASA ANGKUTAN LAUT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Maret 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penegasan mengenai ketentuan PPh Pasal 23 atas jasa angkutan
laut yang berlaku selain Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma
Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, atas
permasalahan sebagai berikut:
a. PT ABC melakukan pekerjaan angkutan laut barang milik PT BCA sesuai surat Perjanjian Jasa
Pekerjaan No. XXX tanggal 13 Desember 2002, dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23
sebesar 6%. Atas pemotongan pajak tersebut, PT ABC keberatan karena berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996, pekerjaan jasa pengangkutan laut
hanya dikenakan pemotongan PPh Final sebesar 1,2%.
b. PT ABC mohon penegasan.
2. Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa Norma
Penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat
dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan
Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, dan aturan
pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tentang Pajak
Penghasilan terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, diatur sebagai berikut:
a. Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau
badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran
dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan pihak
lain.
b. Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan
penyewaan kapal yang dilakukan dari:
1) Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia
2) Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia
3) Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia
4) Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
c. Norma penghitungan khusus penghasilan neto adalah 4% (empat persen) dari peredaran
bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto
dan bersifat final.
d. Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa
uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat kami tegaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan
atas penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tersebut di atas. Dengan demikian, atas imbalan jasa
pengangkutan orang dan atau barang melalui angkutan laut termasuk penyewaan kapal perusahaan
pelayaran dalam negeri, dipotong PPh sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto
dan bersifat final.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/22c5a901070d1c2ad33e821d071ae97e.txt · Last modified: by 127.0.0.1