peraturan:0tkbpera:22c5a901070d1c2ad33e821d071ae97e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 353/PJ.313/2003

                            TENTANG

                      PPh PASAL 23 ATAS JASA ANGKUTAN LAUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Maret 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut Saudara mohon penegasan mengenai ketentuan PPh Pasal 23 atas jasa angkutan 
    laut yang berlaku selain Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma 
    Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, atas 
    permasalahan sebagai berikut:
    a.  PT ABC melakukan pekerjaan angkutan laut barang milik PT BCA sesuai surat Perjanjian Jasa 
        Pekerjaan No. XXX tanggal 13 Desember 2002, dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 
        sebesar 6%. Atas pemotongan pajak tersebut, PT ABC keberatan karena berdasarkan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996, pekerjaan jasa pengangkutan laut 
        hanya dikenakan pemotongan PPh Final sebesar 1,2%.
    b.  PT ABC mohon penegasan.

2.  Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa Norma 
    Penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat 
    dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan 
    Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, dan aturan 
    pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tentang Pajak 
    Penghasilan terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, diatur sebagai berikut:
    a.  Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau 
        badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran 
        dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan pihak 
        lain.
    b.  Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau 
        diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan 
        penyewaan kapal yang dilakukan dari:
        1)  Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia
        2)  Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia
        3)  Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia
        4)  Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
    c.  Norma penghitungan khusus penghasilan neto adalah 4% (empat persen) dari peredaran 
        bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto 
        dan bersifat final.
    d.  Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa 
        uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat kami tegaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan 
    atas penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tersebut di atas. Dengan demikian, atas imbalan jasa 
    pengangkutan orang dan atau barang melalui angkutan laut termasuk penyewaan kapal perusahaan 
    pelayaran dalam negeri, dipotong PPh sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto 
    dan bersifat final.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/22c5a901070d1c2ad33e821d071ae97e.txt · Last modified: (external edit)