peraturan:0tkbpera:22bb543b251c39ccdad8063d486987bb
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 139/KMK.05/1999
TENTANG
TATA LAKSANA KEPABEANAN TERHADAP BARANG IMPOR DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA
KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MOU) on Economic Development
Cooperation 1997 antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Northern Territory, Australia, dan
Memorandum Kerjasama antara the Department of Asian Relation and Trade of the Northern Territory
of Australia dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan Republik Indonesia
pada tanggal 4 Desember 1998 telah disepakati untuk lebih meningkatkan perkembangan ekonomi di
kawasan luar pulau Jawa dan Sumatera;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kerjasama tersebut huruf a di atas dalam bentuk pelayanan
kepabeanan atas barang impor yang diangkut dari pelabuhan laut dan bandar udara di Northern
Territory, Australia, perlu diberikan kemudahan;
c. bahwa untuk melaksanakan pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b
tersebut di atas perlu diatur tata laksana kepabeanan terhadap barang impor dari Northern Territory,
Australia, ke Daerah Pabean Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera, dengan Keputusan Menteri
Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
105/KMK.05/1997;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem
Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 491/KMK.05/1996 tentang Dasar
Perhitungan Bea Masuk Atas Barang Impor;
7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana
Impor Sementara;
8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana
Kepabeanan Di Bidang Impor;
9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 32/KMK.01/1998 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN TERHADAP
BARANG IMPOR DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU
JAWA DAN SUMATERA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Pabean Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera adalah Daerah Pabean yang berada dalam
wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) VIII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Denpasar,
Kanwil IX DJBC Pontianak, Kanwil X DJBC Balikpapan, Kanwil XI DJBC Ujung Pandang, dan Kanwil XII
DJBC Ambon.
2. Darwin adalah ibukota Northern Territory, Australia.
3. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
4. Importir adalah orang yang melakukan kegiatan impor di Daerah Pabean Indonesia selain pulau Jawa
dan Sumatera dari Northern Territory, Australia.
5. Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan ekspor dari Northern Territory, Australia, ke Daerah
Pabean Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera.
6. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia yang
ditugaskan di Darwin dalam rangka program Australian-Indonesia Development Area (AIDA).
7. Dokumen lainnya adalah dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di Northern
Territory, Australia, yang diwajibkan sebagai pemenuhan persyaratan atas ekspor barang tersebut.
8. Surat Keterangan Pabean/Customs Approval (SKP) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh
pejabat Bea dan Cukai yang ditempatkan di Darwin, yang menyatakan bahwa atas barang ekspor
tersebut telah dilakukan penelitian.
BAB II
PENELITIAN
Pasal 2
(1) Atas barang yang akan dimuat di Darwin, dengan tujuan akhir Daerah Pabean Indonesia selain pulau
Jawa dan Sumatera, dilakukan penelitian oleh pejabat Bea dan Cukai di Darwin, sebelum dilakukan
pemuatan ke atas sarana pengangkut.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Uraian jenis, jumlah dan identitas barang;
b. Klasifikasi barang berdasarkan Buku Tarip Bea Masuk Indonesia (BTBMI);
c. Nilai pabean;
d. Pemenuhan ketentuan di bidang cukai;
e. Pemenuhan ketentuan barang larangan dan pembatasan.
(3) Untuk dapat dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir atau kuasanya
mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam formulir pada Lampiran I Keputusan ini yang
dibuat rangkap 2 (dua), dengan peruntukan :
- Lembar pertama untuk lampiran Surat Keterangan Pabean;
- Lembar kedua untuk pertinggal pejabat Bea dan Cukai di Darwin.
dengan dilampiri :
a. Invoice;
b. Packing list; dan
c. Dokumen lainnya yang diperlukan.
(4) Dalam hal uraian jenis barang di dalam invoice dan/atau packing tidak jelas penetapan klasifikasi dan
nilai pabeannya serta adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
kepabeanan, pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang
bersangkutan.
(5) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemuatan ke sarana pengangkut.
(6) Pembatalan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diberitahukan oleh eksportir
kepada pejabat Bea dan Cukai di Darwin pada kesempatan pertama.
Pasal 3
Terhadap penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pejabat Bea dan Cukai menerbitkan SKP
sebagaimana dimaksud dalam formulir pada Lampiran II Keputusan ini yang dibuat rangkap 3 (tiga) dengan
peruntukan :
- Lembar pertama untuk eksportir sebagai Lampiran Pemberitahuan Pabean di tempat pembongkaran;
- Lembar kedua untuk pertinggal eksportir; dan
- Lembar ketiga untuk pertinggal pejabat Bea dan Cukai di Darwin.
BAB III
PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN
Pasal 4
(1) Untuk pengeluaran barang impor dari Daerah Pabean untuk dipakai atau diimpor sementara, importir
atau kuasanya mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan dilampiri SKP beserta
Dokumen Pelengkap Pabean yang diperlukan.
(2) Pengeluaran barang dari Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang
yang bersangkutan, kecuali terdapat petunjuk yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran
ketentuan di bidang impor dan peraturan perundang-undangan kepabeanan, maka dilakukan
pemeriksaan fisik terhadap barang yang bersangkutan.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 5
(1) Ketentuan ini hanya berlaku terhadap barang-barang yang dimuat di pelabuhan laut dan bandar udara
di Darwin dengan tujuan akhir ke Daerah Pabean Indonesia selain pulau Jawa dan Sumatera.
(2) Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dipindahkapalkan di luar Daerah Pabean Indonesia.
Pasal 6
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
BAB V
PENUTUP
Pasal 7
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1999 sampai dengan 30 September 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/22bb543b251c39ccdad8063d486987bb.txt · Last modified: by 127.0.0.1