peraturan:0tkbpera:22b1f2e0983160db6f7bb9f62f4dbb39
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Maret 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.23/1996
TENTANG
RENCANA PENINGKATAN JUMLAH WAJIB PAJAK TERDAFTAR TH.1996/1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Sebagaimana kita ketahui, bahwa sejalan dengan perkembangan dan dinamika pembangunan,
kebutuhan akan dana pembiayaan pembangunan terus meningkat dari tahun ke tahun. Salah satu
upaya untuk mendukung usaha peningkatan penerimaan dan pemerataan pengenaan pajak sebagai
sumber utama pembiayaan pembangunan adalah melalui Ekstensifikasi Wajib Pajak, yaitu dengan
peningkatan jumlah Wajib Pajak terdaftar.
2. Dalam tahun 1996/1997 direncanakan bahwa peningkatan jumlah Wajib Pajak terdaftar tersebut
secara nasional adalah PPh : 12%, PPN : 12%, dan PBB : 5% dari jumlah Wajib Pajak terdaftar per 1
Januari 1996.
3. Dalam melaksanakan pemberian NPWP dan/atau NPPKP kepada para Wajib Pajak dan/atau
pengusaha, sesuai dengan keadaan senyatanya berdasarkan ketentuan yang berlaku Wajib Pajak
dan/atau pengusaha dimaksud dapat sekaligus dikukuhkan atau ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal
21, 23, dan 26 serta pemungut PPh Pasal 22.
4. Untuk dapat merealisasi rencana Ekstensifikasi tersebut, diminta agar para Kepala KPP dan Kepala KP
PBB melaksanakan dengan sungguh-sungguh kerja sama yang telah ada antara DJP dengan instansi
lain (Telkom, PLN, Bank Indonesia) dan memanfaatkan data intern yang ada (misalnya data PBB
tentang perhutanan dan perkebunan, data wilayah hasil SISMIOP dan data lainnya). Para Kepala
Kantor Wilayah qq Kepala Bidang IAP diminta agar melakukan pembinaan dan pengawasan secara
intensif dan melakukan pemantauan terus menerus demi terealisasinya rencana tersebut.
5. Pada prinsipnya kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak tersebut merupakan tugas bersama dari seluruh
jajaran Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, kepada para Kepala Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak tetap diminta bantuannya, misalnya berupa
penyampaian data calon Wajib Pajak, demi suksesnya pelaksanaan kegiatan Ekstensifikasi tersebut.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/22b1f2e0983160db6f7bb9f62f4dbb39.txt · Last modified: by 127.0.0.1