peraturan:0tkbpera:22b1cd168ec628442b3d4dc00fca434b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 November 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1145/PJ.51/2002
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 September 2002 hal Surat Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26/12/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong
Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dengan ini diberikan
penjelasan dan penegasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara memohon penjelasan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Pengertian kata 'Di dalam Daerah Pabean'.
b. Apakah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya dikenakan untuk barang-barang,
sebagaimana yang tercantum dalam lampiran, yang diimpor saja.
c. Bagaimana perlakuan terhadap jenis barang yang sama yang diproduksi di dalam negeri.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 menetapkan beberapa hal, antara lain sebagai berikut:
a. Pasal 1 angka 1, bahwa Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona
Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
b. Pasal 5 ayat (1), bahwa disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:
1) Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh
Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut
di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
2) Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
c. Pasal 5 ayat (2), bahwa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada
waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang
menghasilkan atau pada waktu impor.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini diberikan
penjelasan dan penegasan sebagai berikut:
a. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan
ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas
Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan.
b. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan hanya satu kali pada waktu
penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan
(pabrikan) atau pada waktu impor.
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal
30 April 2002, menjelaskan pengenaan PPnBM terhadap impor atau penyerahan barang yang
sama yang diproduksi di dalam negeri.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/22b1cd168ec628442b3d4dc00fca434b.txt · Last modified: by 127.0.0.1