User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:22b1cd168ec628442b3d4dc00fca434b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 November 2002      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1145/PJ.51/2002

                            TENTANG

          PENJELASAN MENGENAI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 
        TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR 
                 YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 September 2002 hal Surat Keputusan Menteri 
Keuangan RI Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26/12/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong 
Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dengan ini diberikan 
penjelasan dan penegasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara memohon penjelasan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan 
    Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengenai hal-hal sebagai berikut:
    a.  Pengertian kata 'Di dalam Daerah Pabean'.
    b.  Apakah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya dikenakan untuk barang-barang, 
        sebagaimana yang tercantum dalam lampiran, yang diimpor saja.
    c.  Bagaimana perlakuan terhadap jenis barang yang sama yang diproduksi di dalam negeri.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 menetapkan beberapa hal, antara lain sebagai berikut:
    a.  Pasal 1 angka 1, bahwa Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi 
        wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona 
        Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 
        10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
    b.  Pasal 5 ayat (1), bahwa disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 
        dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:
        1)  Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh 
            Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut 
            di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
        2)  Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
    c.  Pasal 5 ayat (2), bahwa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada 
        waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang 
        menghasilkan atau pada waktu impor.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini diberikan 
    penjelasan dan penegasan sebagai berikut:
    a.  Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan 
        ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas 
        Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang 
        Kepabeanan.
    b.  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan hanya satu kali pada waktu 
        penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan 
        (pabrikan) atau pada waktu impor.
    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 
        30 April 2002, menjelaskan pengenaan PPnBM terhadap impor atau penyerahan barang yang 
        sama yang diproduksi di dalam negeri.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/22b1cd168ec628442b3d4dc00fca434b.txt · Last modified: (external edit)