peraturan:0tkbpera:229aeb9e2ae66f2fac1149e5240b2fdd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Mei 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.3/1989
TENTANG
PENGUKUHAN NOTARIS SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (SERI PPN-142)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menyusul Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor : KWT-02/PJ.3/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang
Pengukuhan notaris sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SE-19/PJ.31/1989 tanggal 6 Mei 1989 tentang
beberapa permasalahan sehubungan dengan pengukuhan Notaris sebagai PKP, perlu diberikan penjelasan dan
penegasan atas hal-hal sebagai berikut :
1. Pada dasarnya Direktorat Jenderal Pajak dapat memahami dan mengerti sepenuhnya permasalahan
yang dialami oleh para Notaris sehubungan dengan adanya keharusan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 untuk dikukuhkan sebagai PKP, terutama bila dikaitkan dengan
kedudukan Notaris sebagai Pejabat Utama yang harus memegang teguh rahasia jabatannya. Namun
bagi Direktorat Jenderal Pajak sendiri dalam melaksanakan tugasnya terikat pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengatasi kesulitan tersebut Direktorat Jenderal Pajak telah mengambil langkah kebijaksanaan
sebagai berikut :
1.1. Memberi kelonggaran/perpanjangan waktu pendaftaran sebagai PKP sampai dengan
selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 1989 sesuai Surat Kawat Direktorat Jenderal Pajak
Nomor : KWT-02/PJ.3/1989 tanggal 2 Mei 1989.
1.2. Menyetujui penggunaan 2 (dua) jenis Faktur Pajak yaitu:
a. Faktur Pajak Sederhana (sesuai dengan contoh terlampir) yang penggunaannya
hanya diperuntukkan kepada penerima jasa non PKP atau konsumen akhir;
b. Faktur Pajak Standard vide Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
1117/KMK 04/1988,dapat digunakan bilamana penerima jasa adalah PKP.
Kebijaksanaan tersebut diberikan mengingat kemungkinan bisa saja seorang Notaris selain
melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada seorang PKP juga melakukan penyerahan
Jasa Kena Pajak kepada non PKP.
1.3. Dalam hal pengisian Faktur Pajak Standard oleh para Notaris,berupa kolom tertentu tidak
perlu diisi sesuai petunjuk pengisian,mengingat adanya unsur kerahasiaan jabatan dalam
pelaksanaan tugasnya, yaitu sebagai berikut :
a. Kolom nama barang/Jasa Kena Pajak cukup diisi dengan kata :
Akta Notaris Nomor : ................s/d........../
Legalisasi Notaris Nomor : ................s/d...........
Terdaftar di Notaris Nomor : ................s/d...........
b. Kolom "Kwantum dan kolom harga satuan" tidak perlu diisi.
1.4. Ketentuan tersebut pada butir 1.2. berlaku pula dalam hal pengisian daftar lampiran SPT Masa
bulanan PPN.
2. Dengan adanya kebijaksanaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tersebut diatas maka perlu
kami tegaskan bahwa para Notaris tidak perlu lagi mengajukan permohonan tersendiri untuk dapat
menggunakan Faktur Pajak Sederhana sebagaimana tersebut dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor: 04/PJ.3/1985 tanggal 25 April 1985.
Demikian kiranya penegasan ini dapat dilakukan sebaik-baiknya.
An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs.WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/229aeb9e2ae66f2fac1149e5240b2fdd.txt · Last modified: by 127.0.0.1