peraturan:0tkbpera:2291d2ec3b3048d1a6f86c2c4591b7e0
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 702/KMK.04/1996
TENTANG
PELAKSANAAN TEKNIS PERPAJAKAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 1996
TENTANG KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang
Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, perlu ditetapkan mengenai
pelaksanaan teknis perpajakannya;
b. bahwa oleh karena itu, ketentuan mengenai pelaksanaan teknis perpajakan tersebut perlu ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
a. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
b. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3567);
c. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
d. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS PERPAJAKAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 1996 TENTANG KETENTUAN POKOK
PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA.
Pasal 1
(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa hak pengelolaan pengusahaan
pertambangan batubara dari Pemerintah ke perusahaan Kontraktor Swasta, terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
(2) Nilai imbalan atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebesar 13,5% dari hasil produksi batubara perusahaan Kontraktor Swasta yang diserahkan kepada
Pemerintah c.q. Departemen Pertambangan dan Energi berdasarkan harga pada saat berada di atas
kapal (Free On Board) atau pada harga setempat (at sale point), atau pada nilai lain yang ditetapkan
Pemerintah sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Presiden RI Nomor 75 Tahun 1996.
(3) Oleh karena dalam nilai imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah termasuk Pajak
Pertambahan Nilai, maka besarnya Dasar Pengenaan Pajak adalah 100/110 x nilai imbalan tersebut
dan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10% x Dasar Pengenaan Pajak.
(4) Bendaharawan Departemen Pertambangan dan Energi adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak yang
berkewajiban :
1. melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
2. memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
3. menerbitkan Faktur Pajak, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Nilai imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dikurangi dengan jumlah Pajak
Pertambahan Nilai yang harus dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai
Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Atas penyerahan batubara hasil produksi Kontraktor Swasta kepada siapapun tetap terutang Pajak
Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Pajak Penghasilan dan pajak lainnya tetap terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur
Jenderal Lembaga Keuangan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Pasal 5
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/2291d2ec3b3048d1a6f86c2c4591b7e0.txt · Last modified: by 127.0.0.1