peraturan:0tkbpera:228669109aa3ab1b4ec06b7722efb105
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 April 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1061/PJ.532/1997 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/ PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Biro Tata Usaha Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tanggal 25 Februari 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM) Impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor : a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973, c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk atas kiriman-kiriman hadiah, d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-undang Tarif Indonesia Stbl.1873 Nomor 35. 2. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 tersebut di atas, maka atas pemasukan peralatan Laboratorium yaitu Finite Element Analysis (FEA) Software Package (The software package consisting of : 1 ea. CSA/NASTRAN-Full (unlimited grids), 1 ea. CSA/OPTIPAK (optimization and sizing), 1 ea. CSA/NASTRAN (300 Node) with FEMAP DEMO, 1 ea. TEMAP 32-BIT (Pre & Post Processor)) buatan CSA Nastran - Ex USA sebanyak 1 (satu) unit, dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. 3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut di atas, pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PAJAK PENGHASILAN 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan dari bea masuk yang dilakukan untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35. 2. Berdasarkan surat dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, mengadakan peralatan laboratorium/ penelitian untuk kegiatan penelitian yang akan dipergunakan untuk kebutuhan LIPI di Indonesia dan bukan untuk diperjualbelikan. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas impor peralatan laboratorium/penelitian sesuai dengan daftar terlampir dapat disetujui untuk dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994 jo. SE-20/PJ.4/1996, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor tersebut, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Apabila impor peralatan laboratorium/penelitian dimaksud pada butir 3 di atas dilakukan oleh importir lain dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari bruto handling fee yang diterima. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/228669109aa3ab1b4ec06b7722efb105.txt · Last modified: (external edit)