peraturan:0tkbpera:228669109aa3ab1b4ec06b7722efb105
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 April 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1061/PJ.532/1997
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Kepala Biro Tata Usaha Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tanggal 25 Februari
1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal
14 Mei 1990, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM)
Impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu
Barang Kena Pajak yang diimpor :
a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1969 tentang Pembebanan atas impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973,
c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 1953
tentang Pembebasan Bea Masuk atas kiriman-kiriman hadiah,
d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-undang Tarif
Indonesia Stbl.1873 Nomor 35.
2. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 tersebut di atas, maka atas pemasukan peralatan Laboratorium
yaitu Finite Element Analysis (FEA) Software Package (The software package consisting of : 1 ea.
CSA/NASTRAN-Full (unlimited grids), 1 ea. CSA/OPTIPAK (optimization and sizing), 1 ea.
CSA/NASTRAN (300 Node) with FEMAP DEMO, 1 ea. TEMAP 32-BIT (Pre & Post Processor)) buatan
CSA Nastran - Ex USA sebanyak 1 (satu) unit, dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak
dipungut.
3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut di atas,
pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
PAJAK PENGHASILAN
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
599/KMK.04/1994, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang
dibebaskan dari bea masuk yang dilakukan untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 sub b Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35.
2. Berdasarkan surat dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, mengadakan peralatan laboratorium/
penelitian untuk kegiatan penelitian yang akan dipergunakan untuk kebutuhan LIPI di Indonesia dan
bukan untuk diperjualbelikan.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas impor peralatan laboratorium/penelitian sesuai
dengan daftar terlampir dapat disetujui untuk dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor
sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
599/KMK.04/1994 jo. SE-20/PJ.4/1996, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor tersebut, dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Apabila impor peralatan laboratorium/penelitian dimaksud pada butir 3 di atas dilakukan oleh importir
lain dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan
diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari bruto handling fee yang diterima.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/228669109aa3ab1b4ec06b7722efb105.txt · Last modified: by 127.0.0.1