peraturan:0tkbpera:227e072d131ba77451d8f27ab9afdfb7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Maret 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 39/PJ.313/1997
TENTANG
PENEGASAN MENGENAI PENYUSUTAN AKTIVA TETAP BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Pebruari 1997 perihal tersebut di atas dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ membangun gedung termasuk semua peralatan dan
perlengkapan untuk dipergunakan oleh PT ABC yang bergerak dalam bidang industri pharmasi.
Bangunan tersebut dicatat sebagai aktiva tetap bangunan pada PT XYZ, sedangkan IMB (Ijin
Mendirikan Bangunan) atas nama PT ABC.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
- apakah PT XYZ diperkenankan melakukan penyusutan atas bangunan tersebut. Dalam hal ini
PT ABC tidak membayar sewa atas penggunaan bangunan dan nantinya bangunan tersebut
akan dibeli oleh PT ABC ?;
- apakah PT XYZ diperkenankan melakukan penyusutan atas bangunan tersebut jika dipungut
sewa atas penggunaan bangunan tersebut ?
2. Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 disebutkan bahwa
penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan
harta berwujud, kecuali tanah, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam
bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
Dalam penjelasannya antara lain disebutkan bahwa pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasian pengeluaran
tersebut selama masa manfaat harta tersebut melalui penyusutan.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996
antara lain disebutkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari
persewaan tanah dan/atau bangunan, wajib dibayar Pajak Penghasilan sebesar 6% (enam persen)
dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
4. Ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 antara lain mengatur bahwa
untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri tidak boleh
dikurangkan penghasilan bruto berupa biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa yang dapat melakukan
penyusutan terhadap bangunan adalah pihak yang memiliki dan mempergunakan bangunan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1
(satu) tahun. Oleh karena PT XYZ hanya memiliki dan tidak memanfaatkan gedung untuk
mendapatkan, memperoleh dan memelihara penghasilan, maka atas aktiva yang dimiliki berupa
gedung tersebut tidak dapat disusutkan.
Apabila antara PT XYZ dengan PT ABC terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan
kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak
baik bagi PT XYZ maupun PT ABC, sebagai pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Demikian pula dalam hal PT XYZ memungut sewa atas bangunan tersebut, oleh karena atas
penghasilan dari persewaan itu dipotong PPh yang bersifat final, maka atas aktiva berupa gedung
yang dimiliki oleh PT XYZ tersebut juga tidak dapat disusutkan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/227e072d131ba77451d8f27ab9afdfb7.txt · Last modified: by 127.0.0.1